Awal kali ditawari mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) jenjang utama ini, hati diliputi rasa bimbang. Betapa tidak, sudah sekian tahun lamanya tidak turun lapangan. Selama ini hanya menyunting berita dari wartawan atau kontributor yang ada.
Kekhawatiran itu muncul, karena ada salah satu mata uji yang menjadi kelemahan. Butuh waktu lama untuk meyakinkan diri, dan akhirnya menerima tawaran untuk mengikuti ujian ini.
Selepas menuntaskan pekerjaan, saya sambil pula kembali mempelajari apa saja yang akan diujikan. Terlebih lagi, waktu pelaksanaan UKW sudah beberapa kali mundur. Kesempatan ini dijadikan momen untuk mengejar ketertinggalan dan mencoba menutupi kelemahan. Hingga akhirnya, masa ujian itu tiba, 21-22 November 2024.
UKW jenjang utama yang digelar melalui Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) UPN Veteran Yogyakarta itu sudah menerapkan 10 mata uji. Lebih banyak 1 mata uji dibanding lembaga lain. Dari kesepuluhnya, mata uji 3.7 jadi salah satu momok. Jika narasumber tidak mengangkat telepon, habislah sudah.
Namun Alhamdulillah, sejak mata uji 3.1 hingga 3.10, semua berjalan lancar. Narasumber yang dipilih oleh penguji, semua menerima telepon dan memberi respon baik. Kami berlima yang menjadi peserta UKW jenjang utama, tinggal menunggu detik-detik pengumuman nilai oleh penguji.
Saya memimpin simulasi rapat redaksi evaluasi saat UKW jenjang utama, beserta para peserta UKW jenjang madya.
Berbeda dengan penguji lainnya, penguji di jenjang utama ini tidak memanggil kami satu persatu untuk diberitahukan hasilnya. Namun seluruh lembar penilaian diberikan, dilihat secara pribadi, dan ditandatangani sebagai persetujuan atas nilai yang didapat.
Satu persatu lembaran itu pun dibuka, dan hanya ucapan syukur yang keluar sambil menandatangani lembaran itu. Akhirnya, setelah kurang lebih 14 tahun berkutat di dunia jurnalistik, dan 8 tahun memasuki karir profesional, kompetensi Wartawan Utama itu berhasil diraih. Alhamdulillah.
Terima kasih tak terhingga untuk istri dan anak yang rela ditinggal selama ujian, dan selalu mendukung segala pencapaian selama ini. Serta kedua orang tua yang doanya saya yakin tak pernah putus untuk seluruh anak-anaknya.
Terima kasih juga untuk penguji atas ilmu dan wejangannya, serta para narasumber yang telah menerima telepon saya, bapak Andi Sofyan Hasdam (Ketua Komite 1 DPD RI) dan bapak Puguh Harjanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim).
Tak lupa, terima kasih kepada Ketua PWI Bontang, bang Isur dan teman-teman pengurus lainnya atas dukungan dan sorongan untuk mengikuti UKW ini. Serta rekan-rekan di kantor yang selalu mendukung tiada henti.
Kompetensi ini bukanlah akhir, meskipun sudah di level tertinggi. Namun produk dan karya yang dihasilkan setelahnya yang akan berbicara. Bismillah, Utama! ****
Saya baru saja mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Sabtu-Minggu (27-28/2/2021) lalu. Sekadar diketahui, UKW sama seperti sertifikasi profesi yang digelar pemerintah. Bedanya, ini khusus digelar untuk wartawan.
Ada tiga tingkatan kompetensi wartawan. Pertama, wartawan muda. Tingkatan ini untuk wartawan pemula yang baru menjalani profesi ini minimal setahun. Kedua, wartawan madya. Tingkatan ini untuk level asisten redaktur, redaktur, hingga redaktur pelaksana. Ketiga, wartawan utama. Tingkatan ini untuk level wakil pemimpin redaksi dan pemimpin redaksi.
Gelaran UKW yang digelar PWI Bontang ini merupakan angkatan ke-19. Dua dari tiga uji kompetensi digelar, yakni wartawan muda dan wartawan madya. Diikuti oleh 17 peserta, dengan rincian 12 peserta wartawan muda, dan 5 wartawan madya.
Hasil ujian ini pun diumumkan terbuka oleh penguji kepada masing-masing peserta. Kompeten, atau tidak kompeten. Bersama hasil ujian, dengan nilai minimal kelulusan adalah 70. Di UKW angkatan ke-19 ini, 16 peserta dinyatakan kompeten, hanya satu yang dinyatakan belum kompeten.
Bagi saya pribadi, ini adalah UKW yang kedua. Pertama kali mengikutinya, di November 2016 lalu. Waktu itu, mengikuti ujian level muda. Ya, namanya juga baru berkecimpung secara penuh di profesi ini saat lulus kuliah di tahun yang sama. Alhamdulillah, saat itu dinyatakan kompeten sebagai wartawan muda.
Nyaris lima tahun berselang, ini adalah gelaran UKW saya yang kedua. Kali ini, mengambil level madya. Jujur, ini adalah UKW yang susah-susah gampang. Susahnya, karena saya sudah jarang turun ke lapangan. Sebagian besar waktu, terutama di dua tahun terakhir saya habiskan hanya di belakang meja. Ya, itu salah saya. Mohon jangan ditiru.
Gampangnya, sebagian besar mata uji di level madya sudah saya kuasai. Kecuali di satu mata uji: investigasi. Selama ini ada beda persepsi. Liputan yang dulu saya anggap investigasi, oleh penguji hanya disebut in-depth news. Saya pun harus belajar singkat selama 12 jam sebelum memasuki mata uji itu. Alhamdulillah, saya lulus. Dinyatakan kompeten sebagai wartawan madya.
Ada banyak pelajaran yang saya dapat dari UKW kali ini. Selain ilmu baru, ujian kali ini menyadarkan saya akan esensi utama wartawan saat ini di era digital. Hal yang membuatnya berbeda dengan media sosial. Disiplin verifikasi namanya.
Suasana ruang uji kompetensi wartawan madya. (Foto: Fahmi Fajri)
Media sosial saat ini ibarat gado-gado. Semua informasi bercampur. Dari yang positif sampai negatif. Dari yang memberi motivasi, sampai yang memberi provokasi. Jika demokrasi, kata Abraham Lincoln adalah (pemerintah) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka media sosial adalah (informasi) dari pengguna, oleh pengguna, dan untuk pengguna.
Informasi yang begitu melimpah itu jika tak disikapi dengan bijak, dapat berpengaruh negatif di dunia nyata. Informasi hoaks soal vaksin covid misalnya. Atau informasi aktivitas seismik yang malah dianggap hoaks oleh warganet. Hingga internet seluruh dunia padam, informasi-informasi tersebut akan terus berseliweran di dunia maya.
Lalu, siapakah yang bisa memverifikasi kebenaran informasi-informasi tersebut di dunia maya? Wartawan adalah jawabannya. Profesi ini memiliki akses untuk menghubungi narasumber terkait informasi yang dicari. Memiliki kemampuan menyajikan fakta yang didapat, untuk menjernihkan informasi yang simpang siur di masyarakat.
Untuk itulah, di beberapa media hadir rubrik clearing hoax. Membersihkan kabar-kabar hoaks yang beredar di masyarakat melalui media sosial. Memberikan informasi yang lebih akurat. Agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang salah.
Bagaimana bisa yakin wartawan tersebut mendapatkan informasi yang benar? Salah satunya, ialah kompetensinya. Wartawan yang dinyatakan berkompeten, baik level muda, madya, dan utama, adalah wartawan yang sudah lulus di segala aspek dan prosedur jurnalistik yang benar. Mampu merencanakan, mengolah, dan memublikasikan berita dengan proses yang ketat. Untuk memastikan berita yang sampai ke masyarakat sahih adanya.
Apakah media sosial bisa melakukan itu? Saya bilang tidak. Meskipun beberapa platform terkenal sudah mulai menyusun algoritma untuk hanya menampilkan informasi-informasi dari sumber-sumber valid. Namun, kebebasan berpendapat di media sosial masih memungkinkan terjadinya bias informasi di sana.
Lalu, apakah harus selalu menunggu wartawan atau media tertentu menguji informasinya dan menerbitkannya di media mereka? Tentu saja tidak. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah skeptis terhadap informasi yang berkembang. Skeptis terhadap informasi ini harus didasarkan pada sense of journalism. Melihat fakta-fakta dalam suatu informasi tersebut sudah memenuhi 5W+1H (what, who, where, when, why, how). Dan mencoba membandingkan informasi itu dengan sumber-sumber terpercaya lainnya.
Jika dari 6 unsur dasar jurnalistik itu dianggap mencurigakan, sudah sepatutnya berhenti membukanya. Apalagi menyebarkannya kembali di media sosial. Karena jika dilakukan, pembodohan publik akan menang dengan sendirinya.
Kemampuan inilah yang harus terus diasah. Terutama bagi para warganet aktif. Agar tak menjadi korban ataupun pelaku dari informasi hoaks. Wartawan dan warganet bisa saling bergandeng tangan. Untuk sama-sama memerangi kabar bohong di dunia maya. Dengan begitu, mungkin akan tiba juga satu masa, saat warganet juga perlu disertifikasi kemampuan literasinya. Kita namakan saja UKW: Uji Kompetensi Warganet. (*)
Catatan: Untuk meningkatkan sense of journalism warganet, saya akan mulai membagikan konten terkait jurnalistik mulai April 2021. Semoga bisa bermanfaat untuk meningkatkan daya literasi memilah informasi yang tepat.
Netizen tengah ramai membicarakan RCTI. Pasalnya, mereka menggugat Undang-undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut televisi swasta tersebut, rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiarana quomenimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik.
Gugatan tersebut lantas direspon publik. Tak sedikit yang mengecam langkah media milik Hary Tanoesoedibyo itu. Sebab, kebebasan mereka untuk melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial kini terancam. Jika gugatan tersebut dikabulkan, makna penyiaran dalam UU tersebut tak hanya berkutat di frekuensi radio, namun juga menyentuh media sosial. Setiap individu, kelompok masyarakat, dan badan hukum yang melakukan aktivitas siaran langsung di media sosial tanpa memegang izin penyiaran, akan dianggap ilegal.
Respon serupa pun ditunjukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dikutip dari Detik.com, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin, ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli.
Sementara pihak penggugat beralasan, apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.
Di sini adalah letak masalahnya. Jika kekhawatiran penggugat adalah konten yang tidak berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan tidak meningkatkan nilai moral, hal itu sudah dijawab oleh platform media sosial tersebut. Dalam standar komunitas Facebook (https://www.facebook.com/communitystandards/), tertera jika media sosial tersebut membatasi ekspresi atau melakukan sensor jika pengguna menyalahi beberapa nilai dasar. Seperti keaslian konten, keamanan yang mengakibatkan intimidasi, pengucilan, bahkan pembungkaman, privasi, serta martabat orang lain.
Sama halnya dengan Instagram. Dikutip dari standar komunitasnya (https://help.instagram.com/477434105621119), tercantum bahwa Instagram bukan tempat untuk mendukung atau mengagungkan terorisme, kejahatan terorganisasi, atau grup penebar kebencian. Menawarkan layanan seksual, membeli atau menjual senjata api, alkohol, dan produk-produk tembakau antar individu pribadi, serta membeli dan menjual obat-obatan terlarang atau dengan resep dokter (meskipun legal di wilayah Anda) juga tidak diizinkan. Instagram juga melarang penjualan hewan hidup antar individu pribadi, meskipun toko fisik mungkin menawarkan penjualan ini. Orang tidak boleh mengoordinasi perburuan ilegal atau penjualan spesies langka maupun bagian-bagian tubuh spesies tersebut.
Aturan senada juga dikeluarkan oleh Youtube. Mekanisme sensor sebenarnya sudah dimiliki dan dikerjakan oleh platform-platform tersebut. Seperti halnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengawasi konten penyiaran televisi. Atau Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia yang melakukan sensor terhadap tayangan film sebelum diputar di bioskop maupun televisi.
PERANG KONTEN
Sifat televisi adalah “memaksa”. Dalam artian, penonton tak bisa memilih ingin tayangan seperti apa. Semua sudah disajikan oleh lembaga penyiaran. Namun berbeda dengan media sosial. Penggunanya punya kuasa penuh di tangan masing-masing, apa yang ingin mereka saksikan.
Disadari atau tidak, gugatan tersebut juga menyiratkan ketakutan lembaga penyiaran akan kehilangan penonton. Canggihnya gawai saat ini, membuat masyarakat (umumnya perkotaan) tak lagi menonton televisi. Hiburan mereka kini bisa disokong dalam genggaman gawai. Apakah ingin menonton Live TV,TV on Demand, atau lainnya. Apalagi, usai menjamurnya video blogger (vlogger) akhir-akhir ini, yang justru mampu melahirkan konten lebih baik daripada televisi.
Jika yang dipermasalahkan adalah konten, seharusnya mereka tak perlu menggugat ke UU Penyiaran. Karena ranahnya sudah berbeda. Televisi adalah medium. Media sosial juga medium. Sudah tidak bisa lagi menyamakan keduanya, atau memaksa media sosial diatur dalam UU Penyiaran yang sejatinya mengurusi media berbasis frekuensi. Ibarat makan bakso dicampur dengan soto, tentu rasanya tidak nyambung.
Internet, atau media sosial diatur tersendiri dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam berbagai kasus pencemaran nama baik, perundungan, kriminal, dan kasus pidana lainnya selama ini di media sosial, selalu menggunakan UU tersebut. Meski UU tersebut masih tak sempurna, atau dimanfaatkan untuk menjerumuskan orang lain.
Sementara jika menyangkut konten pornografi, ada UU Pornografi yang bisa dijadikan pedoman. Apalagi, platform media sosial turut melakukan sensor. Baik yang berdasarkan sistem, maupun laporan pengguna media sosial tersebut.
Siaran langsung di media sosial merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang menjadi hak asasi manusia. Mengekang kebebasan berekspresi tersebut, sama halnya dengan mengamputasi salah satu hak dasar manusia. Hal ini yang harus disambut oleh lembaga penyiaran. Bukan menolaknya, apalagi melawannya dengan menggugat ke pengadilan.
Sudah saatnya lembaga penyiaran tersebut berkaca. Jika ingin bersaing dengan media sosial, buatlah konten yang bermutu dan mendidik. Tidak sekadar acara kehidupan selebritis yang belum tentu bisa diikuti seluruh pemirsanya, maupun sinetron sampai berjilid-jilid yang tak jelas alur ceritanya. Sesekali, berpikirlah seperti vlogger. Rancang kontennya, diskusi isinya, benchmarking tayangan serupa, dan eksekusi dengan baik.
Sementara individu, atau kelompok masyarakat dan badan hukum selain lembaga penyiaran, tentu bisa lebih kreatif dan berhati-hati dalam membuat konten. Tidak asal membuat konten prank yang berujung jeruji besi. Buatlah konten sesuai keahlian dan kegemaran masing-masing. Dengan canggihnya teknologi saat ini, tentu kini tak sulit membuat konten yang enak ditonton, namun bisa mendidik dan menghibur.
Jika sudah cemburu, apapun bakal dilakukan agar “cintanya” kembali. (*)
Jagat dunia maya kembali heboh. Kali ini, usai salah satu musisi Indonesia mengundang narasumber yang katanya menemukan antibodi Covid-19. Selain itu, ia juga bilang kalau tes Covid-19 seharusnya hanya Rp20 ribu atau Rp30 ribu saja. Seketika, pernyataan orang yang mengaku ahli mikrobiologi ini mengundang respon netizen. Tak sedikit pula pakar yang menyanggah pernyataan dalam video blog (vlog) berikut.
KERJA JURNALISTIK
Yang dilakukan sebagian besar influencer saat ini, semisal dialog bermodel podcast, atau dialog dua arah sebenarnya masuk dalam kerja jurnalistik. Model dialog tersebut lebih dikenal sebagai wawancara tatap muka. Dengan host sebagai wartawannya dan mengundang narasumber secara langsung. Apalagi, hasil dialog tersebut dibagikan secara luas ke masyarakat melalui kanal Youtube.
Menurut Doug Newson dan James A. Wollert dalam Media Writing: News for the Mass Media (1985:11), berita adalah apa saja yang ingin dan perlu diketahui orang atau lebih luas lagi oleh masyarakat. Dalam kasus ini, perkara Covid-19 masih menjadi perhatian masyarakat luas. Yang jika ada informasi semisal penemuan vaksin atau apapun terkait hal tersebut, akan menyedot perhatian publik.
Sementara informasi dapat dikatakan sebagai berita jika disiarkan atau dipublikasikan melalui media massa. Hal tersebut setelah melalui beberapa tahapan dalam proses jurnalistik. Seperti pengumpulan informasi (wawancara, penelitian, pengumpulan data), konfirmasi, penulisan, dan penyebarluasan kepada publik. Permasalahannya adalah, vlog yang dikeluarkan oleh para influencer ini tidak dipublikasikan melalui media massa, melainkan melalui kanal Youtube atau media sosial.
MEDIUM BARU
Kehadiran Facebook, Twitter, dan Youtube sebagai media baru memang tak bisa dihindari. Kecepatannya dalam menyebarkan informasi mengalahkan media mainstream. Bahkan ketiganya kerap menjadi rujukan media mainstream untuk menggali informasi.
Apalagi, semenjak pandemi Covid-19 melanda, Youtube seperti menjadi media primadona. Publik figur berbondong-bondong memanfaatkannya untuk mencari sumber pendapatan baru. Setelah beberapa acara on air maupun off air banyak ditiadakan saat pandemi. Mulai dari konten reality show, daily life, maupun dialog dan podcast.
Yang jadi persoalan adalah, dialog tersebut dibawakan oleh orang yang tidak pernah berkecimpung di dunia jurnalistik. Mereka bukanlah wartawan, dan tidak terdaftar dalam organisasi profesi wartawan. Sementara itu, untuk menjadi wartawan yang kompeten, mereka harus melewati uji kompetensi wartawan yang tak mudah dan tak murah.
Sayang, saat penulis hendak memutar vlog kontroversial tersebut, sudah tak muncul di Youtube. Sang influencer pemilik akun sempat mengunggah instastory, yang menyebut videonya di-take down oleh Youtube. Penyebabnya, disebut karena konten yang tidak pantas.
Belakangan, pemilik akun tersebut justru membela diri dengan meminta si narasumber yang harus meminta maaf kepada publik. Apalagi ditambah dengan dalih pembelaan, jika vlog kontroversialnya itu lebih banyak dibagikan oleh netizen ketimbang konten inspiratif yang ia produksi. Apakah alasan ini masuk akal? Pembaca bisa menilai sendiri.
JAGA ETIKA
Sebagai orang yang berkecimpung di dunia jurnalistik sekira 9 tahun, penulis termasuk yang tidak mempermasalahkan konten-konten dialog atau podcast dibawakan oleh para influencer. Ada beberapa alasan di dalamnya.
Pertama, mereka adalah publik figur. Mereka memiliki banyak penggemar, yang bahkan dengan sukarela akan mengikuti atau meneladani ketokohannya. Dengan bekal itu, para influencer ini bisa memengaruhi minimal fansnya, kemudian menjalar ke masyarakat luas.
Kedua, mereka didukung tim di balik layar. Terutama para influencer besar, artis ataupun tokoh-tokoh yang sudah malang melintang, mereka mempunyai tim kreatif yang seharusnya bisa memberikan ide terkait konten yang akan dibuat. Tak hanya sekadar video yang tidak goyang atau sinematografi yang apik, namun bisa menyumbang saran narasumber yang kredibel.
Ketiga, koneksi yang luas. Poin ini sudah pasti dimiliki para influencer. Mereka bisa mengundang siapa saja yang mereka mau. Namun yang utama, sekali lagi harus penulis ulang, harus mencari narasumber yang kredibel. Profiling, atau penelusuran riwayat calon narasumber penting diketahui sebelum mengundangnya. Agar informasi yang disebarkan kepada khalayak, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Selain influencer yang pasti pembaca sudah banyak tahu dari tulisan di atas, masih banyak influencer lain yang menghasilkan konten dialog namun berbobot. Sebut saja di antaranya Deddy Corbuzier, Helmy Yahya, dan lain-lain. Kekuasaan media sosial sebenarnya sudah ada di tangan masing-masing. Tinggal bagaimana kemauan kita untuk memilih, apakah tetap akan menonton konten yang berkualitas atau yang kontroversial.
Dengan kejadian ini, semoga influencer tidak lagi asal dalam membuat kontennya. Karena meskipun mereka bukan wartawan, namun kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan mesti berdasarkan etika dan proses jurnalistik yang benar. Jika tidak tahu prosesnya, tanyakan kepada ahlinya yang sebenarnya. Jangan pura-pura tahu, sehingga menjadi influencer yang kebablasan. (*)
Manajemen merupakan proses planning, organizing, leadership, dan controlling kegiatan organisasi dan proses penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam manajemen ada level-level yaitu top management, middle management, dan low management.
sumber : http://www.yourarticlelibrary.com/
Pers
Pers terbagi dalam beberapa media : (1) surat kabar, (2) majalah, (3) tv, dan lain-lain. Cara penyampaian dari berbagai media itupun berbeda-beda.
Dari segi isi, surat kabar dan majalah menjual kolom dan iklan, televisi menjual waktu yang diisi program dan sponsor.
Penerbitan Pers harus : (1) Sesuai keinginan pembaca, (2) kecenderungan perubahan sosial, (3) kiat-kiat kompetitor, (4) mengamati perubahan teknologi, ekonomi, politik, dan sosial.
Pendapatan penerbitan pers diperoleh dari menjual produk, kolom, dan jasa.
Karakter Media Massa
Media Massa (Mass Media) atau sering disingkat “media” adalah channel, media/medium, saluran, sarana, atau alat yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa, yakni komunikasi yang diarahkan kepada orang banyak (channel of mass communication). Media massa adalah sarana penyampai pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas.
Yang termasuk media massa utama (mainstream) : (1) surat kabar, (2) majalah, (3) radio, (4) televisi, (5) film, (6) internet.
Media Cetak
Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa yang dicetak dalam lembaran kertas.
Dari segi formatnya dan ukuran kertas, media massa cetak secara rinci meliputi :
Koran atau suratkabar (ukuran kertas broadsheet 7 kolom)
Tabloid (1/2 broadsheet)
Majalah (1/2 tabloid atau kertas ukuran folio/kwarto)
Buku (1/2 majalah)
Newsletter (folio/kwarto, jumlah halaman lazimnya 4-8)
Buletin (1/2 majalah, jumlah halaman lazimnya 4-8).
Isi media massa umumnya terbagi tiga bagian atau tiga jenis tulisan: berita, opini, dan feature.
Media Elektronik
Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.
Media Online
yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web).
Peran Media Massa (Denis McQuail)
Industri pencipta lapangan kerja, barang, dan jasa serta menghidupkan industri lain utamanya dalam periklanan/promosi.
Sumber kekuatan –alat kontrol, manajemen, dan inovasi masyarakat.
Lokasi (forum) untuk menampilkan peristiwa masyarakat.
Wahana pengembangan kebudayaan –tatacara, mode, gaya hidup, dan norma.
Sumber dominan pencipta citra individu, kelompok, dan masyarakat.
Karakteristik Media Massa
Publisitas : disebarluaskan kepada publik, khalayak, atau orang banyak.
Universalitas : pesannya bersifat umum, tentang segala aspek kehidupan dan semua peristiwa di berbagai tempat, juga menyangkut kepentingan umum karena sasaran dan pendengarnya orang banyak (masyarakat umum).
Periodisitas : tetap atau berkala, misalnya harian atau mingguan, atau siaran sekian jam per hari.
Kontinuitas : berkesinambungan atau terus-menerus sesuai dengan periode mengudara atau jadwal terbit.
Aktualitas : berisi hal-hal baru, seperti informasi atau laporan peristiwa terbaru, tips baru, dan sebagainya. Aktualitas juga berarti kecepatan penyampaian informasi kepada publik.
Fungsi Media Massa
Fungsi media massa sejalan dengan fungsi komunikasi massa seperti yang disampaikan Harold D. Laswell:
Informasi (to inform)
Mendidik (to educate)
Menghibur (to entertain)
Menurut UU Pers 40/1999
Menginformasikan (to inform)
Mendidik (to educate)
Menghibur (to entertain)
Pengawasan Sosial (social control) –pengawas perilaku publik dan penguasa.
Sumber materi : Mata Kuliah Manajemen Media Massa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang, Dosen Pengampu Drs. Husnun N. Djuraid, M.Si.