Tag: media sosial

  • COVID-19 dan Media Sosial

    COVID-19 dan Media Sosial

    Angka kasus COVID-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Jumlah terkonfirmasi positif virus yang berawal dari Wuhan, Tiongkok itu justru semakin meningkat tiap harinya. Tak sedikit pula yang akhirnya “ditaklukkan” oleh penyakit ini, kembali ke haribaan Sang Pencipta.

    Informasi-informasi tersebut dapat dengan mudah didapat di berbagai media massa. Tak ketinggalan, turut dibagikan di media sosial. Banyak yang memberi semangat dan optimisme agar Indonesia bisa bangkit dari pandemi ini. Tapi tak sedikit pula yang lebih percaya teori konspirasi serta misinformasi.

    Bahkan baru-baru ini, ada gerakan yang katanya mewakili warga, menolak pemberitaan COVID-19 di media sosial. Pun ada lagi yang mengatasnamakan asosiasi gabungan pengelola akun media sosial, menyatakan hanya akan memberitakan kesembuhan pasien COVID-19. Keduanya ada kesamaan pesan: ingin menciptakan ketenteraman dan kedamaian, jauh dari pemberitaan virus corona.

    Baca juga: UKW dan Media Sosial

    Kata sejumlah warganet, berita-berita tentang COVID-19 ini dapat menurunkan imun tubuh, seolah-olah meneror masyarakat, mempersepsikan penyakit ini benar-benar berbahaya. Padahal, tenaga kesehatan pun sudah memastikan, penyakit ini memang berbahaya. Buktinya, angka harian kasus positif yang semakin tinggi, dan tingginya angka kematian akibat COVID-19.

    Lalu, kenapa masih tidak percaya? Seperti yang saya sebutkan di awal, teori konspirasi dan misinformasi turut andil di dalamnya. Seluruh informasi berseliweran di media sosial, dan ada kecenderungan pengguna akan memilih informasi yang dia sukai. Jika yang ia suka adalah isu COVID-19 itu konspirasi, informasi-informasi itulah yang hanya ia baca, bahkan bisa dibagikan kembali ke jaringan pertemanannya.

    Hal itu dapat berdampak besar, jika jaringan pertemanannya itu kembali membagikan informasi serupa, dan terus menerus berulang. Hingga bisa jadi, informasi yang sebenarnya, tertutupi oleh informasi yang bias ini. Itu baru dari media sosial. Efeknya akan sama pula dengan membagikannya di grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

    Akibat tindakan ini, masyarakat yang terpengaruh pun akhirnya abai dengan perintah pemerintah: menerapkan protokol kesehatan. Apalagi dengan kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini. Masyarakat yang jenuh, tak sabar dengan keadaan, bisa saja “nekat” melanggar aturan yang diterapkan.

    Padahal, tindakan-tindakan nekat tersebut, pada akhirnya hanya akan memberatkan tugas tenaga kesehatan. Sudah ada contohnya di beberapa daerah. Seorang warga yang berkoar-koar tidak percaya COVID-19, hingga akhirnya “menantang”, akhirnya takluk juga oleh virus itu hingga meninggal dunia. Tak sedikit pula kasus keluarga yang memaksa memakamkan keluarganya yang terpapar COVID-19, hanya dengan alasan “dicovidkan”. Akhirnya, mereka pun turut merasakan sakitnya.

    BIJAK BERMEDIA SOSIAL

    Keleluasaan akses informasi, terutama di media sosial memang besar. Namun di saat seperti ini, para penggunanya harus lebih bijak bersikap. Menyatakan pendapat ialah hak setiap orang. Sama dengan membagikan informasi yang didapat di media sosial. Namun lebih elok jika tetap mengedepankan empati saat mengutarakan dan membagikannya.

    Misalnya, menyatakan COVID-19 adalah konspirasi, cukup disimpan dalam diri sendiri. Alangkah lebih baiknya memberi semangat kepada para tenaga kesehatan yang sedang berjuang. Karena mereka sama-sama manusia, yang sedang menjalankan tugasnya dengan penuh risiko. Terlepas pro-kontranya asal COVID-19 tersebut.

    Jika menemukan informasi yang janggal, klaim-klaim tak berdasar tentang penyakit ini, jangan langsung membagikannya. Dosen saya di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sudah sering kali bilang, “Saring sebelum sharing.” Maksudnya, cek dulu kebenarannya, jika salah berhenti sampai di situ saja. Jika benar, bagikanlah ke dunia.

    Pun janganlah alergi dengan segala informasi tentang COVID-19. Terutama dari media massa yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Karena proses pemuatan berita tersebut sudah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik yang ditetapkan. Sebagai pengguna, Anda punya hak memilih media favorit anda. Sekali lagi, selama bukan media yang abal-abal.

    Sementara itu, harus turut dipahami, informasi dari media massa di atas bertujuan untuk memberikan edukasi, mengingatkan virus ini berbahaya, agar saat beraktivitas dapat turut waspada. Pun juga jadi ajang saling mengingatkan antar-manusia, kalau pandemi ini masih ada, dan sama-sama berjuang mengatasinya.

    Mari kita sama-sama berdoa, semoga Indonesia segera pulih dari pandemi ini, dan kehidupan dapat kembali berjalan normal seperti sedia kala. Amin. (*)

  • Saring sebelum Sharing

    Saring sebelum Sharing

    SAYA tercengang melihat berita hari ini (12/3/2021). Berita yang saya sunting, tentang penjualan SIM card yang sudah teregistrasi. Jumlahnya pun tak main-main, 66 ribu SIM cardyang disita polisi. Lebih dari tiga perempatnya sudah terisi dengan data orang lain. (Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap 66 Ribu SIM Card Teregistrasi Orang Lain)

    Setelah SIM card-nya siap, dijual dengan harga murah. Rp 10 ribu-20 ribu per kartunya. Pembeli tak perlu repot mendaftar kembali. Dalih penjual, “beli, tinggal pakai.”

    Seolah cara ini terbilang praktis. Namun ternyata ada bahaya yang tersembunyi. Karena SIM cardyang dibeli tak seutuhnya milik pribadi. Kartu perdana itu masih “milik” orang lain.

    Inilah yang diresahkan polisi. Susahnya menangkap pelaku-pelaku penipuan via onlineyang jamak terjadi, dicurigai karena menggunakan SIM card yang sudah lebih dulu teregistrasi ini. Dengan temuan polisi ini, saya ikut cemas. Apakah data saya termasuk yang diperjualbelikan?

    Saya mencoba menelusuri di mesin pencari Google. Baru saja mengetik “KTP Elektronik” dalam kolom pencarian, muncul lebih dari 6 juta hasil pencarian terkait KTP di sana. Gambar-gambar yang muncul bahkan sebagiannya terpampang utuh. Dalam arti, mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, hingga golongan darah ada di sana.

    Baca juga: Bijak Bermedia Sosial

    Kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Zudan Arif Fakhrulloh, dikutip dari tirto.id, ada sejumlah pihak yang “memulung” data pribadi yang tercecer di internet. Kadang juga masyarakat membagikan sendiri data kependudukannya di dunia maya. Data kependudukan tak hanya disimpan oleh pihaknya.

    Saya menggarisbawahi kalimat “membagikan sendiri data kependudukannya di dunia maya”. Inilah yang membuat saya ngeri. Dan ini pula lah yang saya temukan di internet. Kala masyarakat masih dengan leluasa memamerkan KTP maupun Kartu Keluarga (KK)-nya. Padahal harus disadari, data ini sangatlah rahasia.

    Dalam era big data seperti ini, NIK ibarat single identity number. Satu nomor yang menghubungkan ke banyak hal. Seperti rekening di bank, surat izin mengemudi, akses ke jaminan kesehatan, e-commerce, dan lain-lain. Jika tak dijaga dengan bijak, bisa jadi data kita digunakan oleh orang jahat tadi. Entah mereka mengaku sebagai diri kita, ataupun digunakan untuk menipu anggota keluarga.

    Di Pasal 28G Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas mengakui adanya hak privasi warga negara. Namun nyatanya, negara masih belum memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga.

    Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah sewajarnya didesak publik. Sudah kesekian kalinya, RUU ini terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Padahal, RUU ini penting agar masyarakat juga mendapat jaminan atas kerahasiaan data pribadinya.

    Namun publik tak bisa hanya menunggu undang-undang disahkan. Perlu ada partisipasi diri, minimal mencegah datanya sendiri bocor ke dunia maya. Salah satunya, untuk berhati-hati dalam mengunggah dan membagikan (sharing) data pribadi.

    Sama halnya saat ramai-ramai vaksinasi COVID-19 perdana. Sejumlah orang dengan bangga memosting sertifikat vaksinasinya. Entah di media sosial Facebook, atau story Instagram, bahkan juga di pesan singkat WhatsApp. Perlu diingatkan, di dalam sertifikat itu, ada unsur NIK, nomor ID sertifikat, serta QR code. Beberapa memang ada yang memosting utuh, ada pula yang memosting dengan menutupi NIK dan ID sertifikatnya. Namun tampaknya mereka lupa menutup QR code-nya.

    Hal ini juga diamini Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Johnny G. Plate. Dilansir dari beberapa media, ia meminta masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi itu. Apalagi diunggah secara utuh. Sebab, hanya dengan membaca QR code saja, data orang yang vaksinasi itu bisa terbaca.

    Jangan sampai, kita yang dirugikan akibat ulah kita sendiri. Gara-gara sharing sembarangan, data kita ikut dimanfaatkan. Padahal, Bang Napi, tokoh ikonis program kriminal di salah satu televisi swasta itu sudah sering berkata, “kejahatan terjadi bukan saja karena ada niat pelakunya, namun karena juga ada kesempatan.” Semoga kita semua tak memberi kesempatan orang-orang jahat untuk berbuat semaunya, terutama dengan data pribadi kita. (*)

    Artikel ini telah tayang di Nomorsatukaltim.com, Jumat (12/3/2021).

  • UKW dan Media Sosial

    UKW dan Media Sosial

    Saya baru saja mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Sabtu-Minggu (27-28/2/2021) lalu. Sekadar diketahui, UKW sama seperti sertifikasi profesi yang digelar pemerintah. Bedanya, ini khusus digelar untuk wartawan.

    Ada tiga tingkatan kompetensi wartawan. Pertama, wartawan muda. Tingkatan ini untuk wartawan pemula yang baru menjalani profesi ini minimal setahun. Kedua, wartawan madya. Tingkatan ini untuk level asisten redaktur, redaktur, hingga redaktur pelaksana. Ketiga, wartawan utama. Tingkatan ini untuk level wakil pemimpin redaksi dan pemimpin redaksi.

    Gelaran UKW yang digelar PWI Bontang ini merupakan angkatan ke-19. Dua dari tiga uji kompetensi digelar, yakni wartawan muda dan wartawan madya. Diikuti oleh 17 peserta, dengan rincian 12 peserta wartawan muda, dan 5 wartawan madya.

    Hasil ujian ini pun diumumkan terbuka oleh penguji kepada masing-masing peserta. Kompeten, atau tidak kompeten. Bersama hasil ujian, dengan nilai minimal kelulusan adalah 70. Di UKW angkatan ke-19 ini, 16 peserta dinyatakan kompeten, hanya satu yang dinyatakan belum kompeten.

    Bagi saya pribadi, ini adalah UKW yang kedua. Pertama kali mengikutinya, di November 2016 lalu. Waktu itu, mengikuti ujian level muda. Ya, namanya juga baru berkecimpung secara penuh di profesi ini saat lulus kuliah di tahun yang sama. Alhamdulillah, saat itu dinyatakan kompeten sebagai wartawan muda.

    Nyaris lima tahun berselang, ini adalah gelaran UKW saya yang kedua. Kali ini, mengambil level madya. Jujur, ini adalah UKW yang susah-susah gampang. Susahnya, karena saya sudah jarang turun ke lapangan. Sebagian besar waktu, terutama di dua tahun terakhir saya habiskan hanya di belakang meja. Ya, itu salah saya. Mohon jangan ditiru.

    Gampangnya, sebagian besar mata uji di level madya sudah saya kuasai. Kecuali di satu mata uji: investigasi. Selama ini ada beda persepsi. Liputan yang dulu saya anggap investigasi, oleh penguji hanya disebut in-depth news. Saya pun harus belajar singkat selama 12 jam sebelum memasuki mata uji itu. Alhamdulillah, saya lulus. Dinyatakan kompeten sebagai wartawan madya.

    Ada banyak pelajaran yang saya dapat dari UKW kali ini. Selain ilmu baru, ujian kali ini menyadarkan saya akan esensi utama wartawan saat ini di era digital. Hal yang membuatnya berbeda dengan media sosial. Disiplin verifikasi namanya.

    Suasana ruang uji kompetensi wartawan madya. (Foto: Fahmi Fajri)

    Media sosial saat ini ibarat gado-gado. Semua informasi bercampur. Dari yang positif sampai negatif. Dari yang memberi motivasi, sampai yang memberi provokasi. Jika demokrasi, kata Abraham Lincoln adalah (pemerintah) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka media sosial adalah (informasi) dari pengguna, oleh pengguna, dan untuk pengguna.

    Informasi yang begitu melimpah itu jika tak disikapi dengan bijak, dapat berpengaruh negatif di dunia nyata. Informasi hoaks soal vaksin covid misalnya. Atau informasi aktivitas seismik yang malah dianggap hoaks oleh warganet. Hingga internet seluruh dunia padam, informasi-informasi tersebut akan terus berseliweran di dunia maya.

    Lalu, siapakah yang bisa memverifikasi kebenaran informasi-informasi tersebut di dunia maya? Wartawan adalah jawabannya. Profesi ini memiliki akses untuk menghubungi narasumber terkait informasi yang dicari. Memiliki kemampuan menyajikan fakta yang didapat, untuk menjernihkan informasi yang simpang siur di masyarakat.

    Untuk itulah, di beberapa media hadir rubrik clearing hoax. Membersihkan kabar-kabar hoaks yang beredar di masyarakat melalui media sosial. Memberikan informasi yang lebih akurat. Agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang salah.

    Bagaimana bisa yakin wartawan tersebut mendapatkan informasi yang benar? Salah satunya, ialah kompetensinya. Wartawan yang dinyatakan berkompeten, baik level muda, madya, dan utama, adalah wartawan yang sudah lulus di segala aspek dan prosedur jurnalistik yang benar. Mampu merencanakan, mengolah, dan memublikasikan berita dengan proses yang ketat. Untuk memastikan berita yang sampai ke masyarakat sahih adanya.

    Apakah media sosial bisa melakukan itu? Saya bilang tidak. Meskipun beberapa platform terkenal sudah mulai menyusun algoritma untuk hanya menampilkan informasi-informasi dari sumber-sumber valid. Namun, kebebasan berpendapat di media sosial masih memungkinkan terjadinya bias informasi di sana.

    Lalu, apakah harus selalu menunggu wartawan atau media tertentu menguji informasinya dan menerbitkannya di media mereka? Tentu saja tidak. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah skeptis terhadap informasi yang berkembang. Skeptis terhadap informasi ini harus didasarkan pada sense of journalism. Melihat fakta-fakta dalam suatu informasi tersebut sudah memenuhi 5W+1H (what, who, where, when, why, how). Dan mencoba membandingkan informasi itu dengan sumber-sumber terpercaya lainnya.

    Jika dari 6 unsur dasar jurnalistik itu dianggap mencurigakan, sudah sepatutnya berhenti membukanya. Apalagi menyebarkannya kembali di media sosial. Karena jika dilakukan, pembodohan publik akan menang dengan sendirinya.

    Kemampuan inilah yang harus terus diasah. Terutama bagi para warganet aktif. Agar tak menjadi korban ataupun pelaku dari informasi hoaks. Wartawan dan warganet bisa saling bergandeng tangan. Untuk sama-sama memerangi kabar bohong di dunia maya. Dengan begitu, mungkin akan tiba juga satu masa, saat warganet juga perlu disertifikasi kemampuan literasinya. Kita namakan saja UKW: Uji Kompetensi Warganet. (*)

     

    Catatan: Untuk meningkatkan sense of journalism warganet, saya akan mulai membagikan konten terkait jurnalistik mulai April 2021. Semoga bisa bermanfaat untuk meningkatkan daya literasi memilah informasi yang tepat.

  • Sudah Amankah Akunmu?

    Sudah Amankah Akunmu?

    SUDAH jamak kita dengar kejadian peretasan akun Whatsapp (WA). Akun tersebut dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk memeras kontak-kontak yang ada di gawainya. Ada yang mampu menghindari penipu itu. Namun tak sedikit pula yang terperdaya.

    Ada juga kasus peretasan akun e-commerce. Memanfaatkan layanan bayar di tempat atau cash on delivery (COD), sebuah paketan datang ke rumah pemilik akun e-commerce. Padahal, ia merasa tidak memesan apapun.

    Kasus-kasus kejahatan siber (cyber crime) saat ini memang sudah semakin marak. Dunia maya ini lah perantaranya. Di saat era tahun 90an hingga sebelum 2010, kasus penipuan seperti ini biasanya menggunakan telepon.

    Bermodus sebagai seorang aparat penegak hukum, yang mengabarkan anak dari lawan bicaranya itu tersangkut masalah hukum. Agar bebas dari jerat hukum, harus mentransfer sekian juta rupiah. Atau berdalih sebagai petugas medis, yang mengabarkan anggota keluarganya mengalami kecelakaan tragis, sehinga butuh upaya medis segera. Agar dijamin keselamatannya, juga diharuskan mentransfer sekian juta rupiah.

    Kedua contoh kasus ini pernah dialami oleh kedua orang tua saya. Beruntung, orang tua saya saat itu tidak serta merta terbujuk rayu penipu itu.

    Satu dekade pun berjalan. Modus-modus seperti itu mulai ditinggalkan. Tak terbatasnya ruang dunia maya ternyata turut dimanfaatkan para pelaku kejahatan seperti ini. Modusnya kini bervariasi. Mulai dari phising (mengelabui website resmi dengan website kloning untuk mencuri data), hingga hacking (peretasan).

    Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah dalam webinar bertajuk “Ekosistem Ruang Siber Indonesia, Seperti Apa?”, menjelaskan hacking zaman dulu berbeda dengan saat ini. Di era 80-90an, seseorang yang melakukan peretasan identik dengan seseorang yang super jenius. Mampu meretas dengan keterbatasan sumber daya masa itu.

    Namun kini, untuk menjadi seorang hacker sangat mudah dipelajari. Ilmunya sudah tersebar di dunia maya. Teknologinya mudah diakses. Tinggal ketekunan untuk belajar dan waktu luang untuk mengaplikasikannya.

    Apalagi di dunia serba terhubung saat ini, antara gawai pribadi dengan dunia maya terkoneksi oleh satu kunci atau kredensial utama. Yaitu surat elektronik (surel/email). Lanjut Ruby, peretas masa kini memanfaatkan kelemahan pengamanan dari surel yang kita miliki. Sebab, seluruh akun media sosial, e-commerce, aplikasi pesan singkat, perbankan, dan aplikasi lain yang terhubung ke internet, semuanya menggunakan satu kunci itu. Sekali surel itu terbobol, habislah seluruh akun yang kita miliki.

    Apa indikasi surel sudah dibobol orang lain? Ruby menjelaskan ciri-ciri yang paling mudah, adalah kita sudah tidak dapat masuk di akun surel tersebut. Jika sudah tak dapat masuk ke dalam surel, disarankan untuk langsung mengganti akun-akun yang terkoneksi dengan surel tersebut. Agar tidak segera dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan itu.

    Baca juga: Bijak Bermedia Sosial

    Selain pembobolan surel, modus-modus kejahatan lainnya adalah pembobolan akun WA. Biasanya, kejadian ini ditandai dengan adanya pesan dari seseorang untuk mengirimkan kode token atau one time password (OTP) yang berkedok undian berhadiah, atau dengan kedok-kedok lainnya. Dengan kita mengirimkan OTP atau token tersebut, sama saja dengan memberikan kunci pintu rumah kepada pelaku kejahatan untuk mengambil data yang kita miliki secara sukarela.

    Ruby menyebut, pelaku kejahatan yang meminta kode token atau OTP ini biasanya memakai teknik social engineering. Atau teknik mengiming-imingi dan merayu korbannya. Dengan bahasa-bahasa yang simpel dan persuasif, bisa membuat korban tak sadar mengirimkan kode yang diminta oleh pelaku. Hasilnya, suatu saat bisa jadi akun WA kita digunakan orang lain untuk menipu kontak yang ada di dalam ponsel.

    Metode ini tak hanya berlaku di akun WA, namun juga akun-akun lain seperti media sosial, e-commerce, dan perbankan yang menerapkan sistem token atau OTP serupa. Adakah cara lain peretas mendapatkan data-data pribadi kita selain pembobolan surel dan nomor ponsel? Jawabnya, ada! Jika di ponsel Android maupun iOS terdapat aplikasi mencurigakan, atau aplikasi financial technology (fintech)  yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), patut dicurigai aplikasi tersebut sudah disusupi spyware atau malware. Atau bahasa awamnya, virus.

    Aplikasi yang sudah disusupi spyware maupun malware tersebut begitu berbahaya. Sebab, para peretas bisa dengan mudahnya memindai data-data ponsel kita, seperti SMS ke siapa, nomor kontak, aplikasi yang sering dibuka, dan yang paling bahaya, lagi-lagi akun surel kita.

    Bagaimana cara mencegahnya, atau bagaimana jika sudah terlanjur ter-install di gawai? Kata Ruby, cukup menghapus atau men-uninstall aplikasi tersebut, kemudian pasang aplikasi antivirus yang terpercaya untuk memindai ponsel tersebut. Guna memastikan ponsel bebas dari spyware dan malware. Di sini, Ruby mengingatkan pentingnya memasang aplikasi antivirus di gawai masing-masing.

    Contoh-contoh cyber crime di atas memang masih sedikit. Sementara, banyak teknik yang digunakan peretas untuk mendapatkan data korbannya. Yang diperlukan saat ini adalah kesadaran dalam mengamankan akun-akun pribadi. Agar terhindar, atau setidaknya meminimalisasi risiko data pribadi dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

    Dalam sesi tanya jawab di penghujung webinar, Ruby menjawab khusus pertanyaan dari Disway-Nomor Satu Kaltim, bagaimana langkah mengamankan akun-akun pribadi ini. Ponsel, kata dia, adalah alat kegunaan sehari-hari masyarakat saat ini.

    Zaman sekarang, orang ketinggalan dompet mungkin biasa saja. Namun ketinggalan ponsel, orang tersebut akan putar balik. Vitalnya fungsi ponsel saat ini, harus jadi perhatian seluruh penggunanya. Untuk mengamankan seluruh data dan akun di dalamnya. Karena jika tidak, ponsel tersebut dapat jadi celah kejahatan siber.

    Langkah pertama pengamanan, kata Ruby, adalah memastikan sistem operasi atau operating system (OS) ponsel tersebut merupakan yang ter-update. Baik itu Android maupun iOS, disarankan mengaktifkan automatic update agar selalu mendapatkan pembaruan perangkat lunak.

    Langkah kedua, hampir sama dengan langkah pertama. Memastikan seluruh aplikasi yang terpasang di ponsel juga telah ter-update. Serta pastikan memasang aplikasi tersebut dari official store-nya. Jika Android menggunakan Google Play Store, jika iOS menggunakan Apple App Store.

    Langkah ketiga, melakukan pengamanan akun surel menggunakan metode two factor authentication (TFA), atau autentikasi dua faktor. Seluruh layanan penyedia surel seperti Google, sudah menyediakan fasilitas pengamanan akun ini. Pun sama halnya aplikasi perbankan, e-commerce, dan media sosial. Mengaktifkannya pun cukup mudah. Hanya butuh empat atau lima langkah, aplikasi tersebut sudah diamankan dengan TFA.

    Begitulah ragam kejahatan di dunia siber. Begitu kompleksnya cara peretas mendapatkan data pribadi seseorang, dan begitu pentingnya kita menjaga data pribadi yang ada dalam akun maupun gawai masing-masing. Cara seperti ini mungkin masih bisa dipakai hingga 2-3 tahun ke depan. Karena bisa jadi, setelah lewat tahun itu, atau bahkan lebih cepat dari yang diprediksi, peretas menemukan metode baru lainnya. Dan kita pun harus segera sadar diri dan beradaptasi, mengamankan akun masing-masing dari celah kejahatan siber. (*)

    Catatan ini telah terbit di nomorsatukaltim.com

  • Bangsa yang Gemar Tertawa

    Bangsa yang Gemar Tertawa

    MUNGKIN masih ingat dalam ingatan, kala Indonesia lebih dikenal dengan “Wkwkwk” land di luar negeri. Kata “Wkwkwk” adalah ekspresi tertawa lepas yang dituliskan saat sedang chatting, mengirim pesan singkat, maupun menulis status dan membalas komentar di media sosial. Kebiasaan yang entah dari mana datangnya ini akhirnya dikenal di seluruh antero dunia maya.

    Jika ada orang yang memperkenalkan diri dari Indonesia di sebuah media sosial yang dipenuhi orang-orang luar negeri, beberapa di antaranya pasti akan menjawab, “Oh, from ‘wkwkwk” land?” Bangsa ini memang gemar tertawa. Segalanya ditertawakan. Mulai yang benar-benar lucu, sampai yang benar-benar tidak lucu, semua bisa jadi bahan tertawaan.

    Coba lihat fanspage Kementerian Humor Indonesia di Facebook. Dari data terakhir pada Selasa (23/10/2018), angka penggemarnya mencapai 616.275 akun. Pun yang hanya mengikuti postingannya namun tidak menyukai fanspage-nya, ada 638.520 akun. Angka fantastis justru diperoleh fanspage Meme Comic Indonesia.

    Dari data terakhir di waktu yang sama, angka penggemarnya mencapai 5.803.760 akun. Pun yang hanya mengikuti postingannya, ada 5.881.556 akun. Besarnya angka penggemar akun-akun humor tersebut menandakan sesuatu: masyarakat Indonesia butuh hiburan.

    Beberapa peristiwa yang sudah berlalu memang menandakan indikasi itu. Kita coba tengok lagi peristiwa teror bom dan penembakan di Thamrin Jakarta pada 2016 lalu. Masyarakat Indonesia sepakat, masyarakat dunia juga sepakat, untuk sama-sama mengutuk aksi teror tersebut.

    Namun sejurus kemudian, saat foto yang diduga pelaku teror tersebut beredar di media sosial, tangan-tangan kreatif netizen Indonesia pun ikut “gatal”. Beberapa menit setelahnya, muncul meme yang membuat perut terpingkal-pingkal.

    Adegan seperti pelaku yang sebelumnya membawa pistol, diubah menjadi membawa bakul dagangan. Ada pula yang menambahkan adegan bertabrakan dengan Syahrini, ataupun warga yang seolah berswafoto dengan pelaku. Tagar #KamiTidakTakut saat itu pun menjadi trending topic di media sosial baik Facebook maupun Twitter.

    Tak hanya berisi doa untuk korban maupun hujatan untuk pelaku, namun lebih didominasi dengan meme-meme yang kocak. Lain lagi dengan peristiwa politik yang saat ini sedang hangat. Meski sebagian meme yang beredar di media sosial berasal dari buzzer yang dimiliki oleh kedua tim sukses calon presiden dan wakil presiden, namun beberapa di antaranya masih tetap membuat gelak tawa.

    Seperti contoh meme yang memuat visual Prabowo di panel atas, dan Jokowi di panel bawah. Di panel atas, Prabowo berkata, “Pak, aku ingin jadi presiden”, lengkap dengan foto Prabowo tampak hormat. Kemudian di panel bawah, dengan pose Jokowi tampak serius sembari mengacungkan jari, ia berkata, “Jangan, membangun bangsa itu berat. Biar aku saja! Kamu tak akan kuat.”

    Meme ini muncul, usai meme seputar film “Dilan” juga muncul di media sosial. Namun, masih ada meme yang membuat kita tersenyum bangga. Kala foto saat Jokowi dan Prabowo dipeluk erat oleh atlet Pencak Silat di Asian Games beberapa waktu lalu. Foto tersebut kemudian dibumbui dengan teks bertuliskan “Kemesraan ini Janganlah Cepat Berlalu.” Meme tersebut akhirnya viral, dan menjadi penyejuk saat suasana politik Indonesia mulai memanas.

    Kebiasaan melihat meme ini sudah sering saya lakukan sejak berada di bangku kuliah. Tak hanya lucu, namun terkadang juga memberikan pesan-pesan moral yang kejadiannya bisa sangat dekat dengan kehidupan kita. Namun melihat meme, saya sarankan cukup hanya dilihat seperlunya, dan jangan dianggap terlalu serius. Sebab, jika ternyata meme tersebut mewakili diri anda, bisa-bisa anda panas-dingin dan jadi emosi. Kalau sudah emosi, ya lihat saja meme yang “segar-segar”, wkwkwk. (*)

    Artikel ini telah terbit di Bontang Post.