Category: Catatan

  • Akhirnya, Utama

    Akhirnya, Utama

    Awal kali ditawari mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) jenjang utama ini, hati diliputi rasa bimbang. Betapa tidak, sudah sekian tahun lamanya tidak turun lapangan. Selama ini hanya menyunting berita dari wartawan atau kontributor yang ada.

    Kekhawatiran itu muncul, karena ada salah satu mata uji yang menjadi kelemahan. Butuh waktu lama untuk meyakinkan diri, dan akhirnya menerima tawaran untuk mengikuti ujian ini.

    Selepas menuntaskan pekerjaan, saya sambil pula kembali mempelajari apa saja yang akan diujikan. Terlebih lagi, waktu pelaksanaan UKW sudah beberapa kali mundur. Kesempatan ini dijadikan momen untuk mengejar ketertinggalan dan mencoba menutupi kelemahan. Hingga akhirnya, masa ujian itu tiba, 21-22 November 2024.

    UKW jenjang utama yang digelar melalui Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) UPN Veteran Yogyakarta itu sudah menerapkan 10 mata uji. Lebih banyak 1 mata uji dibanding lembaga lain. Dari kesepuluhnya, mata uji 3.7 jadi salah satu momok. Jika narasumber tidak mengangkat telepon, habislah sudah.

    Namun Alhamdulillah, sejak mata uji 3.1 hingga 3.10, semua berjalan lancar. Narasumber yang dipilih oleh penguji, semua menerima telepon dan memberi respon baik. Kami berlima yang menjadi peserta UKW jenjang utama, tinggal menunggu detik-detik pengumuman nilai oleh penguji.

    Saya memimpin simulasi rapat redaksi evaluasi saat UKW jenjang utama, beserta para peserta UKW jenjang madya.

    Berbeda dengan penguji lainnya, penguji di jenjang utama ini tidak memanggil kami satu persatu untuk diberitahukan hasilnya. Namun seluruh lembar penilaian diberikan, dilihat secara pribadi, dan ditandatangani sebagai persetujuan atas nilai yang didapat.

    Satu persatu lembaran itu pun dibuka, dan hanya ucapan syukur yang keluar sambil menandatangani lembaran itu. Akhirnya, setelah kurang lebih 14 tahun berkutat di dunia jurnalistik, dan 8 tahun memasuki karir profesional, kompetensi Wartawan Utama itu berhasil diraih. Alhamdulillah.

    Terima kasih tak terhingga untuk istri dan anak yang rela ditinggal selama ujian, dan selalu mendukung segala pencapaian selama ini. Serta kedua orang tua yang doanya saya yakin tak pernah putus untuk seluruh anak-anaknya.

    Terima kasih juga untuk penguji atas ilmu dan wejangannya, serta para narasumber yang telah menerima telepon saya, bapak Andi Sofyan Hasdam (Ketua Komite 1 DPD RI) dan bapak Puguh Harjanto (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim).

    Tak lupa, terima kasih kepada Ketua PWI Bontang, bang Isur dan teman-teman pengurus lainnya atas dukungan dan sorongan untuk mengikuti UKW ini. Serta rekan-rekan di kantor yang selalu mendukung tiada henti.

    Kompetensi ini bukanlah akhir, meskipun sudah di level tertinggi. Namun produk dan karya yang dihasilkan setelahnya yang akan berbicara. Bismillah, Utama! ****

  • Era Baru Muhammadiyah

    Era Baru Muhammadiyah

    MUHAMMADIYAH sudah memasuki umur ke-111. Sudah lebih dari seabad, dan kini menyongsong abad keduanya. Dalam resepsi miladnya di Yogyakarta November lalu, berbagai terobosan baru pun diluncurkan, utamanya yang menyangkut digitalisasi Muhammadiyah.

    Digitalisasi ini didorong oleh Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, yang kini nomenklaturnya bertambah menjadi Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPID). Berbagai program dan pengembangannya disusun, untuk menatap era baru Muhammadiyah.

    Pun di MPID baik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM). Program-program dari PP, diturunkan untuk kemudian dilaksanakan di tingkat bawah. Saya untuk pertama kalinya terlibat sebagai Ketua MPI PDM Kota Bontang hingga 2027 mendatang.

    Sebagai yang “tiba-tiba” masuk dalam unsur pembantu pimpinan PDM, saya masih harus banyak belajar di persyarikatan terbesar di Indonesia bahkan dunia ini. Beruntungnya, saya mempunyai beberapa sahabat dan dosen yang juga aktif di PP Muhammadiyah. Mereka turut membantu di awal-awal saya diamanahi jabatan ini.

    Namun bukan perkara mudah mengelola majelis ini. Setiap anggotanya memiliki kesibukan masing-masing. Namun itu bukan alasan untuk tidak menjalankan program yang telah disusun. Meski semangat naik turun, ajang Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) majelis dan lembaga PWM Kaltim di Samarinda, 25 Desember 2023 lalu jadi ajang recharge semangat.

    Di sinilah, saya mendapatkan teman dan relasi baru untuk bersama-sama menghidupkan Muhammadiyah. Khususnya melalui jalur MPID. Bahwa kehadiran majelis ini bersama dengan majelis dan lembaga lainnya punya peran dalam menyebarkan syiar Islam berkemajuan dan mencerahkan.

    Berbagai program dari PP dan PWM pun dipresentasikan, untuk kemudian disinkronisasikan dengan program di PDM. Sebut saja pelatihan jurnalistik, pengelolaan media sosial khususnya TikTok, penulisan sejarah Muhammadiyah di daerah, hingga inventarisasi pustakawan sekolah di daerah.

    Dua program yang disebut di awal lebih-lebih akan melibatkan anak-anak muda di organisasi otonom. Hal ini selain teknologinya lebih dekat dengan mereka, pun agar syiar dakwahnya juga dapat menyasar ke generasi muda.

    Masih banyak lagi program yang telah dirancang hingga 2027 mendatang. Semoga program-program tersebut dapat berjalan, dan semangat untuk hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah tetap tumbuh. Mohon doanya. ***

  • Media Berpihak

    Media Berpihak

    Ada satu pertanyaan menarik yang disampaikan mahasiswa semester 5 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kala zoom meeting dengan saya dalam sesi “kuliah tamu”, Senin malam 4 Desember 2023.

    Pertanyaan ini pun mungkin juga ada di benak mahasiswa lain, atau bahkan masyarakat, di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi lima tahunan yang sebentar lagi digelar, bahkan tahapannya sudah berjalan saat ini. Satu pertanyaan ini, mewakili apa yang ada di pikiran rata-rata masyarakat kebanyakan.

    “Di tengah Pemilu 2024 ini, bagaimana menanggapi media yang berpihak? Bukankah itu melanggar kode etik jurnalistik?”

    Itulah pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang haus akan jawaban kritis. Hal itu pula yang pernah saya tanyakan kala Pemilu 2014 silam kepada salah seorang dosen saya, bahkan sampai ke teman-teman jurnalis yang saya kenal saat itu.

    Keberpihakan media dalam pemilu memang belakangan sudah lumrah terjadi. Ada yang terang-terangan, ada pula yang tidak. Rata-rata keberpihakan ini muncul karena pilihan politik sang pemilik media ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, atau kepada partai tertentu.

    Apakah melanggar kode etik jurnalistik? Bisa iya, bisa tidak. Yang bisa menilai hanyalah Dewan Pers yang memiliki wewenang itu. Namun bagaimana melihat praktik keberpihakan media itu?

    Keberpihakan media kepada pilihan politik tertentu paling tampak terlihat dari pemilihan angle atau sudut pandang berita. Jika media cenderung pro ke salah satu pasangan calon atau salah satu partai, maka pemberitaan positif tentang pasangan calon atau partai itu akan diperbanyak, dan sebaliknya bisa juga cenderung menyerang kubu sebelahnya.

    Hal lain yang bisa tampak, adalah intensitas bahkan durasi iklan politik tersebut tayang. Jika intensitas dan durasinya lebih banyak kepada salah satu partai atau pasangan calon daripada partai lain maupun kubu lainnya, hal itu sudah mengindikasikan adanya keberpihakan.

    Untuk itulah, KPU biasanya sudah mengatur bagaimana media menayangkan iklan kampanye di masa-masa pemilu seperti saat ini. Media mana yang melanggar, pun sudah ada sanksi yang harus siap diterima.

    Namun pengawasan dari KPU atau Bawaslu saja tidaklah cukup. Masyarakat sebagai pemegang hak suara sesungguhnya harus turut berperan dalam pengawasannya. Meskipun di balik media ada pemodal besar yang punya pilihan politik tertentu, namun jika masyarakat memilih untuk mencari alternatif lain, rasa-rasanya pemilik media nantinya juga akan pikir-pikir untuk tetap di jalur tersebut.

    Meskipun media punya fungsi pengawasan, namun masyarakat pun juga bisa memilih mana media yang benar-benar mengesampingkan pilihan politik pemiliknya. Setidaknya, masyarakat bisa memilih, mana media yang berpihak kepada kebenaran, bukan berpihak kepada kebenaran yang direkayasa. ***

  • Internet Lumpuh, Ibarat Kena Stroke

    Internet Lumpuh, Ibarat Kena Stroke

    MINGGU (19/9/2021) petang yang damai itu, seketika berubah menjadi riuh. Baru saja menunaikan ibadah Salat Magrib, koneksi komputer ke internet tiba-tiba terputus.

    Beragam cara dilakukan untuk mencoba memulihkan jaringan. Langkah termudah, restart modemnya. Namun koneksi tak kunjung membaik.

    Langkah berikutnya, dan sebenarnya paling malas dilakukan, mengadu ke care center via pesan Twitter. Setelah mengetik beberapa kata aduan, pesan tersebut dikirimkan. Namun seketika pula, koneksi jaringan seluler mendadak drop.

    Kecepatan internet yang biasanya bisa tembus 50 kbps ke atas, seketika berubah jadi nol. Pesan aduan, tak sampai ke tujuan.

    Pikiran mulai bertanya-tanya, kenapa lagi jaringan internet malam ini? Sementara, waktu petang dan malam, adalah waktu krusial bagi saya, karena harus mengirimkan bahan berita ke layouter, agar disajikan dengan apik, seperti yang setiap pagi dipegang para pembaca.

    Pengalaman semacam ini sebelumnya pernah terjadi. Kala itu, jaringan internet terputus. Modem mengeluarkan sinyal merah, tanda ada gangguan dalam jaringan.

    Setelah ditelusuri, ternyata jaringan di jalan poros Samarinda-Bontang tersenggol truk yang kecelakaan. Sembari perbaikan sekira dua hari lamanya, selama itu pula internet di Bontang kembali melambat.

    Dan lagi-lagi, pengalaman tak menyenangkan ini dialami oleh pengguna provider dari plat merah, alias milik pemerintah. Saya tak perlu sebutkan brand-nya, pun dari nama warna saja, sudah tahu kan itu dari provider apa, he he.

    Kembali ke Minggu petang yang mendadak suram itu. Tak berselang lama dari kecurigaan itu, tiba-tiba teman-teman sesama redaktur di belahan Bumi Etam lain, sebut saja di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan, mengeluhkan hal yang sama. Internet tiba-tiba lambat, dan perlahan tak bisa diakses. Kekhawatiran semakin menjadi.

    Informasi terkait gangguan ini mulai masuk ke gawai satu persatu. Seorang teman berkata, internet di Riau mendadak down. Pun beberapa rekan di Pulau Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

    Pesan tersebut datang bersamaan, saat koneksi di ponsel sempat tersambung. Lalu seketika pesan balasan saya yang tertunda, karena koneksi kembali putus. Fiks, ini gangguan massal se-Indonesia.

    Dugaan saya pun benar adanya. Selang sejam usai keluhan gangguan massal mulai membanjiri media sosial, provider plat merah itu buka suara. Membenarkan memang ada gangguan jaringan.

    Dari pesan broadcast lainnya, disebutkan gangguan melanda di seluruh wilayah Indonesia. Mulai Pulau Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Internet Indonesia, lumpuh sebagian.

    GANGGUAN JARINGAN BAWAH LAUT

    Dikutip nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN) dari Detikcom, Telkom menjelaskan penyebab IndiHome gangguan terjadi pada sistem komunikasi kabel laut di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan (Jasuka) ruas Batam – Pontianak.

    Gangguan tersebut terjadi mulai pukul 17.33 WIB, yang berakibat kualitas layanan Telkom Group turun drastis. Mulai layanan fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia.

    “Saat ini kami sudah langsung melakukan rerouting trafik sebagai alternatif jalur komunikasi menuju Batam, sehingga kualitas layanan dapat segera kembali normal sebelum tengah malam ini,” ujar SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, Minggu (19/9/2021) malam.

    Mewakili manajemen Telkom, Reza menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan pelanggan di wilayah terdampak.

    “Semoga gangguan dapat teratasi dan layanan Telkom Group sampai kembali normal secepatnya,” pungkasnya.

    INTERNET ‘STROKE’

    We Are Social, sebuah agensi media sosial yang bermarkas di London, Inggris mengeluarkan data sebagai berikut. Per Januari 2021, jumlah penduduk Indonesia mencapai 274,9 juta jiwa. Sebanyak 202,6 juta jiwa di antaranya sudah terhubung ke internet.

    Meski jumlah penduduk Indonesia tak sampai 300 juta jiwa, nyatanya, koneksi mobile di Indonesia, atau yang mengakses internet menggunakan ponsel mencapai 345,3 juta jiwa.

    We Are Social dalam catatannya menulis, beberapa orang di antaranya mempunyai lebih dari satu ponsel yang terkoneksi ke jaringan internet. Sehingga jumlahnya bisa melebihi dari total populasi Indonesia.

    Apakah data ini selesai di situ saja? Tidak. Sekarang, mari kita simak data berdasarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dikutip dari Kata Data.

    Khusus pengguna ponsel, Kominfo mencatat 341,3 juta orang merupakan pelanggan kartu SIM. Telkomsel menjadi provider terbesar dengan 164,7 juta pelanggan, diikuti Indosat Ooredoo 60 juta pelanggan, dan XL-Axiata 56 juta pelanggan. Sementara sekira 60,6 juta pelanggan lain merupakan provider lain.

    Sementara itu, jumlah pelanggan provider IndiHome per kuartal 1 tahun 2021, dikutip dari Info BUMN mencapai 8,15 juta pelanggan. Menjangkau lebih dari 496 kabupaten/kota atau 96,5 persen di seluruh Indonesia.

    Jika dijumlahkan, pelanggan provider milik plat merah ini, yakni IndiHome dan Telkomsel mencapai sekira 172,85 juta pelanggan. Total tersebut sudah tiga perempat dari jumlah penduduk Indonesia yang terkoneksi internet secara umum, dan setengah dari penduduk yang terhubung melalui ponsel.

    Sekarang, bayangkan provider milik plat merah ini gangguan massal dan melanda seluruh wilayah Indonesia. Sudah setengah penduduk Indonesia yang kehilangan akses ke internet, sementara di tengah pandemi Covid-19, gerak-gerik dan aktivitas masyarakat mayoritas bergantung di dunia maya.

    Atau tak perlu dibayangkan, kita sudah melaluinya kemarin. Ibarat tubuh yang terkena penyakit stroke, sebagian anggota tubuh pun lumpuh, tak bisa bergerak.

    INFRASTRUKTUR

    Infrastruktur internet di Indonesia sebenarnya tidak buruk-buruk amat. Ambil contoh Palapa Ring. Proyek pembangunan jaringan serat optik yang mengelilingi Indonesia.

    Dikutip dari Berita Satu, Panjang jaringan Palapa Ring sekira 12.148 kilometer, terdiri dari tujuh lingkar kecil serat optik dan backhaul yang menghubungkan semuanya. Pembangunan jaringan ini menghubungkan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, dari data Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) yang dikutip dari Kontan, diperkirakan terdapat 85 ribu menara yang dimiliki oleh 22 anggota asosiasi. Jumlah itu masih terus bertambah, seiring dengan pertumbuhan jaringan telekomunikasi.

    Dengan infrastruktur yang seharusnya baik itu, rupanya masih belum termanfaatkan secara optimal. Hingga Februari 2021 saja, tingkat utilisasi atau pemanfaatan Palapa Ring masih di bawah 50 persen.

    Dengan rincian Palapa Ring Barat mencapai 36,67 persen (fiber optic), Palapa Ring Tengah 20,33 persen (fiber optic), dan Palapa Ring Timur 17 persen (fiber optic) serta 47,27 persen (microwave). Hal itu diakui Plt Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu, dikutip dari Berita Satu.

    Gampang saja membuktikan infrastruktur yang telah terbangun, belum sebanding dengan peningkatan kualitas dan layanan internet kepada pelanggan.

    Ookla, perusahaan analisis data jaringan internet yang bermarkas di Seattle, Washington DC, Amerika Serikat, merilis Speedtest Global Index yang mengurutkan kecepatan internet fixed dan mobile broadband di seluruh dunia.

    Dari data per Agustus 2021, Indonesia berada di urutan ke-112 dari 140 negara, dengan rata-rata kecepatan internet 21,96 mbps untuk kategori mobile broadband. Sementara untuk kategori fixed broadband, Indonesia nangkring di urutan 114 dari 180 negara, dengan kecepatan rata-rata 26,95 mbps.

    Sementara urutan pertama dari kategori mobile broadband dipegang Uni Emirat Arab (UEA) dengan kecepatan rata-rata 195,52 mbps, dan kategori fixed broadband dipegang Singapura dengan kecepatan rata-rata 262,20 mbps.

    Butuh kerja keras untuk bisa mencapai kecepatan itu. Namun bukan hal yang mustahil jika pemerintah benar-benar menyeriusi perbaikan kualitas koneksi internet di Indonesia. (*)

    Telah terbit di nomorsatukaltim.com.

  • COVID-19 dan Media Sosial

    COVID-19 dan Media Sosial

    Angka kasus COVID-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Jumlah terkonfirmasi positif virus yang berawal dari Wuhan, Tiongkok itu justru semakin meningkat tiap harinya. Tak sedikit pula yang akhirnya “ditaklukkan” oleh penyakit ini, kembali ke haribaan Sang Pencipta.

    Informasi-informasi tersebut dapat dengan mudah didapat di berbagai media massa. Tak ketinggalan, turut dibagikan di media sosial. Banyak yang memberi semangat dan optimisme agar Indonesia bisa bangkit dari pandemi ini. Tapi tak sedikit pula yang lebih percaya teori konspirasi serta misinformasi.

    Bahkan baru-baru ini, ada gerakan yang katanya mewakili warga, menolak pemberitaan COVID-19 di media sosial. Pun ada lagi yang mengatasnamakan asosiasi gabungan pengelola akun media sosial, menyatakan hanya akan memberitakan kesembuhan pasien COVID-19. Keduanya ada kesamaan pesan: ingin menciptakan ketenteraman dan kedamaian, jauh dari pemberitaan virus corona.

    Baca juga: UKW dan Media Sosial

    Kata sejumlah warganet, berita-berita tentang COVID-19 ini dapat menurunkan imun tubuh, seolah-olah meneror masyarakat, mempersepsikan penyakit ini benar-benar berbahaya. Padahal, tenaga kesehatan pun sudah memastikan, penyakit ini memang berbahaya. Buktinya, angka harian kasus positif yang semakin tinggi, dan tingginya angka kematian akibat COVID-19.

    Lalu, kenapa masih tidak percaya? Seperti yang saya sebutkan di awal, teori konspirasi dan misinformasi turut andil di dalamnya. Seluruh informasi berseliweran di media sosial, dan ada kecenderungan pengguna akan memilih informasi yang dia sukai. Jika yang ia suka adalah isu COVID-19 itu konspirasi, informasi-informasi itulah yang hanya ia baca, bahkan bisa dibagikan kembali ke jaringan pertemanannya.

    Hal itu dapat berdampak besar, jika jaringan pertemanannya itu kembali membagikan informasi serupa, dan terus menerus berulang. Hingga bisa jadi, informasi yang sebenarnya, tertutupi oleh informasi yang bias ini. Itu baru dari media sosial. Efeknya akan sama pula dengan membagikannya di grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

    Akibat tindakan ini, masyarakat yang terpengaruh pun akhirnya abai dengan perintah pemerintah: menerapkan protokol kesehatan. Apalagi dengan kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini. Masyarakat yang jenuh, tak sabar dengan keadaan, bisa saja “nekat” melanggar aturan yang diterapkan.

    Padahal, tindakan-tindakan nekat tersebut, pada akhirnya hanya akan memberatkan tugas tenaga kesehatan. Sudah ada contohnya di beberapa daerah. Seorang warga yang berkoar-koar tidak percaya COVID-19, hingga akhirnya “menantang”, akhirnya takluk juga oleh virus itu hingga meninggal dunia. Tak sedikit pula kasus keluarga yang memaksa memakamkan keluarganya yang terpapar COVID-19, hanya dengan alasan “dicovidkan”. Akhirnya, mereka pun turut merasakan sakitnya.

    BIJAK BERMEDIA SOSIAL

    Keleluasaan akses informasi, terutama di media sosial memang besar. Namun di saat seperti ini, para penggunanya harus lebih bijak bersikap. Menyatakan pendapat ialah hak setiap orang. Sama dengan membagikan informasi yang didapat di media sosial. Namun lebih elok jika tetap mengedepankan empati saat mengutarakan dan membagikannya.

    Misalnya, menyatakan COVID-19 adalah konspirasi, cukup disimpan dalam diri sendiri. Alangkah lebih baiknya memberi semangat kepada para tenaga kesehatan yang sedang berjuang. Karena mereka sama-sama manusia, yang sedang menjalankan tugasnya dengan penuh risiko. Terlepas pro-kontranya asal COVID-19 tersebut.

    Jika menemukan informasi yang janggal, klaim-klaim tak berdasar tentang penyakit ini, jangan langsung membagikannya. Dosen saya di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sudah sering kali bilang, “Saring sebelum sharing.” Maksudnya, cek dulu kebenarannya, jika salah berhenti sampai di situ saja. Jika benar, bagikanlah ke dunia.

    Pun janganlah alergi dengan segala informasi tentang COVID-19. Terutama dari media massa yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Karena proses pemuatan berita tersebut sudah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik yang ditetapkan. Sebagai pengguna, Anda punya hak memilih media favorit anda. Sekali lagi, selama bukan media yang abal-abal.

    Sementara itu, harus turut dipahami, informasi dari media massa di atas bertujuan untuk memberikan edukasi, mengingatkan virus ini berbahaya, agar saat beraktivitas dapat turut waspada. Pun juga jadi ajang saling mengingatkan antar-manusia, kalau pandemi ini masih ada, dan sama-sama berjuang mengatasinya.

    Mari kita sama-sama berdoa, semoga Indonesia segera pulih dari pandemi ini, dan kehidupan dapat kembali berjalan normal seperti sedia kala. Amin. (*)

  • Humanis vs Arogansi

    Humanis vs Arogansi

    Saya melihat satu isu yang menarik diperbincangkan. Terkait polisi yang ingin dicitrakan sebagai aparat yang humanis.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) nomor 750/IV/HUM.3.4.5/2021 yang dikeluarkan 5 April 2021. Surat tersebut berisikan sebagai berikut:

    1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanistik.
    2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
    3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
    4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
    5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
    6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
    7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
    8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
    9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
    10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
    11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang tata cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

    Surat ini kemudian ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri atas nama Kapolri. Surat tersebut kemudian ditujukan kepada Kapolda di seluruh Indonesia.

    Usai surat ini terekspos ke publik, sejumlah kalangan kemudian mengecam. Rata-rata mereka adalah organisasi pers dan wartawan, yang berkaitan langsung dengan publikasi aktivitas kepolisian. Selain itu, sejumlah praktisi komunikasi serta media watch turut mengkritisi keluarnya surat ini.

    Mereka menyebut, surat ini adalah cara kepolisian menyembunyikan kebenaran dari publik. Padahal, polisi juga adalah aparat negara, yang mereka juga digaji oleh uang rakyat melalui pajak. Sudah sewajarnya, publik ikut mengawasi polisi agar kinerja aparatur terus membaik.

    Saya pun berpendapat demikian. Meski surat ini sejatinya ditujukan untuk humas-humas kepolisian, namun tidak boleh ada upaya-upaya “mengondisikan” tindak tanduk kepolisian di depan media. Upaya mencitrakan diri sebagai polisi yang humanis, bisa jadi bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.

    Sebagai pintu gerbang informasi, humas kepolisian seperti diarahkan untuk menerapkan agenda setting. Agenda Setting adalah menciptakan public awareness (kesadaran masyarakat) dengan menekankan sebuah isu yang dianggap paling penting untuk dilihat, didengar, dibaca, dan dipercaya di media massa.[^1]

    Apa yang membuat kepolisian diduga menerapkan agenda setting? Dalam ST poin pertama, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanistik. Saya berpandangan, poin ini berarti membenarkan ada tindakan aparat yang menerapkan arogansi dan kekerasan selama ini. Kegiatan itu coba ditutupi dengan kegiatan-kegiatan kepolisian yang lebih humanis.

    Ini pun senada dengan pernyataan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim yang dimuat Tirto.id. Ia mengatakan, lewat surat itu kepolisian sama saja membatasi kerja-kerja jurnalistik. Surat tersebut tampak berupaya menyembunyikan kekerasan dari media–dan dengan demikian publik–padahal “polisi selama ini menjadi aktor dominan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan yang dialami warga sipil di sektor-sektor lainnya,” ujar Sasmito.[^2]

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Indonesia menyebutkan, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, sementara pada 2019, 79 kasus atau meningkat 32 persen.

    Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

    Sementara AJI Indonesia mencatat pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat. “Terbaru kasus Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya,” kata Sasmito.

    Usai kritik terhadap surat tersebut meluas, Kapolri pun akhirnya mencabut surat telegram tersebut, Selasa (6/4/2021). Dilansir Kompas.com, pencabutan tersebut dituangkan melalui Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Surat telegram ditujukan bagi para kapolda, secara khusus kepala bidang humas (kabid humas).[^3]

    Kapolri pun kemudian meminta maaf. Ia membenarkan, masih ada anggotanya yang melakukan tindakan arogan di lapangan saat bertugas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun meminta personelnya berhati-hati dalam bertugas dan tetap mengedepankan sisi humanis.

    Apakah polemik ini usai? Ya. Karena persoalan ini hanya sebab multi tafsir dalam memahami surat itu. Namun soal arogansi kepolisian, tentu harus diperbaiki dan harus diawasi bersama. Karena sifat arogan biasanya muncul dari institusi atau lembaga yang kadung merasa paling benar dan punya kuasa. Hal itu ditandai dengan eratnya kepentingan penguasa di dalamnya.

    Inilah pokok yang harus diawasi bersama. Menciptakan polisi yang humanis tentu bisa dilakukan, dengan syarat semua elemen masyarakat turut mengawasi institusinya. Pengawasan bersama, juga bisa mewujudkan tujuan Polri yang transparan, sesuai cita-cita Kapolri itu sendiri. Jadi, mari kita sama-sama awasi. (*)


    Referensi:

    [^1]: TEORI AGENDA SETTING DAN FRAMING DALAM MEDIA RELATIONS

    [^2]: Surat Kapolri ‘Offside’ Sembunyikan Kekerasan dari Peliputan Media

    [^3]: Telegram Larangan Siarkan Kekerasan Polisi Berujung Permintaan Maaf Kapolri

  • Percayalah, GPS di Ponsel Itu Bermanfaat

    Percayalah, GPS di Ponsel Itu Bermanfaat

    Kejadian kali ini benar-benar membuka mata saya: betapa pentingnya fitur global positioning system (GPS) di ponsel.

    Saya termasuk golongan yang sudah mengaktifkan fitur ini. Bahkan sudah berkali-kali mencobanya, terutama saat saya lupa menaruh ponsel saya. Ataupun saat ponsel milik mertua maupun adik ipar saya hilang, istri saya yang mencobanya.

    Namun peristiwa kali ini benar-benar menjadi contoh nyata, ponsel yang hilang bisa benar-benar kembali ke pemiliknya. Contoh itu terjadi di Samarinda, ibu kota Kalimantan Timur. Dua pencuri yang apes ini mungkin sedikit gagap teknologi (gaptek). Baru saja mencuri ponsel pintar di kawasan Prangat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pencurinya berhasil melacak sampai ke Samarinda, berkat GPS.

    Singkat cerita, pemilik ponsel berhasil meringkusnya bersama polisi dan warga sekitar. Dari lima ponsel yang diembat, tiga bisa diamankan. Baca berita selengkapnya di nomorsatukaltim.com.

    Ya, ini merupakan salah satu berita yang saya sunting. Sembari menyuntingnya, akhirnya terpikirlah membuat tulisan ini. Hitung-hitung tambah konten, he he.

    Baca juga: Sudah Amankah Akunmu?

    Kembali ke GPS, disadari atau tidak, nyaris seluruh pabrikan ponsel dunia sudah menanamkan fitur ini di tiap gawai. Pengaktifkan fitur lokasi itu salah satunya. Fungsinya tidak hanya mengetahui secara akurat posisi ponsel kita, namun jika ponsel kita hilang, fitur ini akan terus menyala memberitahukan letaknya secara akurat.

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pernah mensurvei, sebanyak 66,3 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki ponsel pintar[^1] . Artinya, seharusnya dari 66,3 persen itu mereka memiliki ponsel yang sudah tertanam fitur GPS di dalamnya. Pertanyaannya sekarang, apakah mereka mengaktifkan fitur tersebut?

    Untuk menjawab pertanyaan di atas, saya tidak punya data pastinya. Tapi saya yakin, sebagian besar di antaranya pasti sudah melakukannya. Terutama masyarakat yang sudah well educated, yang memang memahami pentingnya mengaktifkan GPS saat hal tak diinginkan sewaktu-waktu terjadi.

    Saya membayangkan, jika seluruh masyarakat sudah diedukasi mengenai hal ini, kasus kejahatan pencurian ponsel mungkin semakin minim terjadi, dan cepat terungkap kepolisian. Pasalnya, pemiliknya saja sudah memegang data lokasi secara akurat letak ponselnya, yang bisa jadi acuan aparat untuk menindaklanjutinya. Tapi itu hanya bayangan saya saja. Namun apa salahnya berangan-angan, kan?

    Secanggih-canggihnya teknologi, pasti ada saja yang berusaha menyiasatinya. Apalagi, pelaku kriminal ini juga ikut semakin pintar. Misal dengan mematikan ponsel curiannya, hingga menghapus seluruh sistem di ponsel curiannya agar tak terlacak. Apapun bisa dilakukan. Namun teknologi juga terus berkembang mengimbanginya. Membuat ponsel semakin aman kita miliki.

    Dengan semua plus-minus itu, tak ada salahnya berikhtiar. Karena menjaga harta pribadi dari kejahatan juga termasuk ibadah. Tugas kita sekarang, bagaimana mengedukasi orang terdekat. Agar sama-sama aktifkan ponsel pintarnya.

    “Bagaimana kalau nanti disadap? Segala aktivitas kita diketahui orang lain?”

    Jujur, saya bukan penganut kepercayaan seperti itu. Saya percaya, para perusahaan pabrikan ponsel dan jasa telekomunikasi menjaga privasi konsumennya. Meski potensi kebocoran data itu ada, tapi peluangnya masih bisa dibilang tipis.

    Kalau masih percaya yang begitu, ya udah, ponselnya dijual aja, atau disumbangkan agar bermanfaat. Gitu aja kok repot, wk wk. (*)


    Sumber:

    [^1]: http://indonesiabaik.id/infografis/663-masyarakat-indonesia-memiliki-smartphone-8

  • Saring sebelum Sharing

    Saring sebelum Sharing

    SAYA tercengang melihat berita hari ini (12/3/2021). Berita yang saya sunting, tentang penjualan SIM card yang sudah teregistrasi. Jumlahnya pun tak main-main, 66 ribu SIM cardyang disita polisi. Lebih dari tiga perempatnya sudah terisi dengan data orang lain. (Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap 66 Ribu SIM Card Teregistrasi Orang Lain)

    Setelah SIM card-nya siap, dijual dengan harga murah. Rp 10 ribu-20 ribu per kartunya. Pembeli tak perlu repot mendaftar kembali. Dalih penjual, “beli, tinggal pakai.”

    Seolah cara ini terbilang praktis. Namun ternyata ada bahaya yang tersembunyi. Karena SIM cardyang dibeli tak seutuhnya milik pribadi. Kartu perdana itu masih “milik” orang lain.

    Inilah yang diresahkan polisi. Susahnya menangkap pelaku-pelaku penipuan via onlineyang jamak terjadi, dicurigai karena menggunakan SIM card yang sudah lebih dulu teregistrasi ini. Dengan temuan polisi ini, saya ikut cemas. Apakah data saya termasuk yang diperjualbelikan?

    Saya mencoba menelusuri di mesin pencari Google. Baru saja mengetik “KTP Elektronik” dalam kolom pencarian, muncul lebih dari 6 juta hasil pencarian terkait KTP di sana. Gambar-gambar yang muncul bahkan sebagiannya terpampang utuh. Dalam arti, mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, hingga golongan darah ada di sana.

    Baca juga: Bijak Bermedia Sosial

    Kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Zudan Arif Fakhrulloh, dikutip dari tirto.id, ada sejumlah pihak yang “memulung” data pribadi yang tercecer di internet. Kadang juga masyarakat membagikan sendiri data kependudukannya di dunia maya. Data kependudukan tak hanya disimpan oleh pihaknya.

    Saya menggarisbawahi kalimat “membagikan sendiri data kependudukannya di dunia maya”. Inilah yang membuat saya ngeri. Dan ini pula lah yang saya temukan di internet. Kala masyarakat masih dengan leluasa memamerkan KTP maupun Kartu Keluarga (KK)-nya. Padahal harus disadari, data ini sangatlah rahasia.

    Dalam era big data seperti ini, NIK ibarat single identity number. Satu nomor yang menghubungkan ke banyak hal. Seperti rekening di bank, surat izin mengemudi, akses ke jaminan kesehatan, e-commerce, dan lain-lain. Jika tak dijaga dengan bijak, bisa jadi data kita digunakan oleh orang jahat tadi. Entah mereka mengaku sebagai diri kita, ataupun digunakan untuk menipu anggota keluarga.

    Di Pasal 28G Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jelas mengakui adanya hak privasi warga negara. Namun nyatanya, negara masih belum memberikan perlindungan terhadap data pribadi warga.

    Untuk itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah sewajarnya didesak publik. Sudah kesekian kalinya, RUU ini terlempar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Padahal, RUU ini penting agar masyarakat juga mendapat jaminan atas kerahasiaan data pribadinya.

    Namun publik tak bisa hanya menunggu undang-undang disahkan. Perlu ada partisipasi diri, minimal mencegah datanya sendiri bocor ke dunia maya. Salah satunya, untuk berhati-hati dalam mengunggah dan membagikan (sharing) data pribadi.

    Sama halnya saat ramai-ramai vaksinasi COVID-19 perdana. Sejumlah orang dengan bangga memosting sertifikat vaksinasinya. Entah di media sosial Facebook, atau story Instagram, bahkan juga di pesan singkat WhatsApp. Perlu diingatkan, di dalam sertifikat itu, ada unsur NIK, nomor ID sertifikat, serta QR code. Beberapa memang ada yang memosting utuh, ada pula yang memosting dengan menutupi NIK dan ID sertifikatnya. Namun tampaknya mereka lupa menutup QR code-nya.

    Hal ini juga diamini Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) Johnny G. Plate. Dilansir dari beberapa media, ia meminta masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi itu. Apalagi diunggah secara utuh. Sebab, hanya dengan membaca QR code saja, data orang yang vaksinasi itu bisa terbaca.

    Jangan sampai, kita yang dirugikan akibat ulah kita sendiri. Gara-gara sharing sembarangan, data kita ikut dimanfaatkan. Padahal, Bang Napi, tokoh ikonis program kriminal di salah satu televisi swasta itu sudah sering berkata, “kejahatan terjadi bukan saja karena ada niat pelakunya, namun karena juga ada kesempatan.” Semoga kita semua tak memberi kesempatan orang-orang jahat untuk berbuat semaunya, terutama dengan data pribadi kita. (*)

    Artikel ini telah tayang di Nomorsatukaltim.com, Jumat (12/3/2021).

  • UKW dan Media Sosial

    UKW dan Media Sosial

    Saya baru saja mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Sabtu-Minggu (27-28/2/2021) lalu. Sekadar diketahui, UKW sama seperti sertifikasi profesi yang digelar pemerintah. Bedanya, ini khusus digelar untuk wartawan.

    Ada tiga tingkatan kompetensi wartawan. Pertama, wartawan muda. Tingkatan ini untuk wartawan pemula yang baru menjalani profesi ini minimal setahun. Kedua, wartawan madya. Tingkatan ini untuk level asisten redaktur, redaktur, hingga redaktur pelaksana. Ketiga, wartawan utama. Tingkatan ini untuk level wakil pemimpin redaksi dan pemimpin redaksi.

    Gelaran UKW yang digelar PWI Bontang ini merupakan angkatan ke-19. Dua dari tiga uji kompetensi digelar, yakni wartawan muda dan wartawan madya. Diikuti oleh 17 peserta, dengan rincian 12 peserta wartawan muda, dan 5 wartawan madya.

    Hasil ujian ini pun diumumkan terbuka oleh penguji kepada masing-masing peserta. Kompeten, atau tidak kompeten. Bersama hasil ujian, dengan nilai minimal kelulusan adalah 70. Di UKW angkatan ke-19 ini, 16 peserta dinyatakan kompeten, hanya satu yang dinyatakan belum kompeten.

    Bagi saya pribadi, ini adalah UKW yang kedua. Pertama kali mengikutinya, di November 2016 lalu. Waktu itu, mengikuti ujian level muda. Ya, namanya juga baru berkecimpung secara penuh di profesi ini saat lulus kuliah di tahun yang sama. Alhamdulillah, saat itu dinyatakan kompeten sebagai wartawan muda.

    Nyaris lima tahun berselang, ini adalah gelaran UKW saya yang kedua. Kali ini, mengambil level madya. Jujur, ini adalah UKW yang susah-susah gampang. Susahnya, karena saya sudah jarang turun ke lapangan. Sebagian besar waktu, terutama di dua tahun terakhir saya habiskan hanya di belakang meja. Ya, itu salah saya. Mohon jangan ditiru.

    Gampangnya, sebagian besar mata uji di level madya sudah saya kuasai. Kecuali di satu mata uji: investigasi. Selama ini ada beda persepsi. Liputan yang dulu saya anggap investigasi, oleh penguji hanya disebut in-depth news. Saya pun harus belajar singkat selama 12 jam sebelum memasuki mata uji itu. Alhamdulillah, saya lulus. Dinyatakan kompeten sebagai wartawan madya.

    Ada banyak pelajaran yang saya dapat dari UKW kali ini. Selain ilmu baru, ujian kali ini menyadarkan saya akan esensi utama wartawan saat ini di era digital. Hal yang membuatnya berbeda dengan media sosial. Disiplin verifikasi namanya.

    Suasana ruang uji kompetensi wartawan madya. (Foto: Fahmi Fajri)

    Media sosial saat ini ibarat gado-gado. Semua informasi bercampur. Dari yang positif sampai negatif. Dari yang memberi motivasi, sampai yang memberi provokasi. Jika demokrasi, kata Abraham Lincoln adalah (pemerintah) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maka media sosial adalah (informasi) dari pengguna, oleh pengguna, dan untuk pengguna.

    Informasi yang begitu melimpah itu jika tak disikapi dengan bijak, dapat berpengaruh negatif di dunia nyata. Informasi hoaks soal vaksin covid misalnya. Atau informasi aktivitas seismik yang malah dianggap hoaks oleh warganet. Hingga internet seluruh dunia padam, informasi-informasi tersebut akan terus berseliweran di dunia maya.

    Lalu, siapakah yang bisa memverifikasi kebenaran informasi-informasi tersebut di dunia maya? Wartawan adalah jawabannya. Profesi ini memiliki akses untuk menghubungi narasumber terkait informasi yang dicari. Memiliki kemampuan menyajikan fakta yang didapat, untuk menjernihkan informasi yang simpang siur di masyarakat.

    Untuk itulah, di beberapa media hadir rubrik clearing hoax. Membersihkan kabar-kabar hoaks yang beredar di masyarakat melalui media sosial. Memberikan informasi yang lebih akurat. Agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang salah.

    Bagaimana bisa yakin wartawan tersebut mendapatkan informasi yang benar? Salah satunya, ialah kompetensinya. Wartawan yang dinyatakan berkompeten, baik level muda, madya, dan utama, adalah wartawan yang sudah lulus di segala aspek dan prosedur jurnalistik yang benar. Mampu merencanakan, mengolah, dan memublikasikan berita dengan proses yang ketat. Untuk memastikan berita yang sampai ke masyarakat sahih adanya.

    Apakah media sosial bisa melakukan itu? Saya bilang tidak. Meskipun beberapa platform terkenal sudah mulai menyusun algoritma untuk hanya menampilkan informasi-informasi dari sumber-sumber valid. Namun, kebebasan berpendapat di media sosial masih memungkinkan terjadinya bias informasi di sana.

    Lalu, apakah harus selalu menunggu wartawan atau media tertentu menguji informasinya dan menerbitkannya di media mereka? Tentu saja tidak. Salah satu hal yang dapat dilakukan adalah skeptis terhadap informasi yang berkembang. Skeptis terhadap informasi ini harus didasarkan pada sense of journalism. Melihat fakta-fakta dalam suatu informasi tersebut sudah memenuhi 5W+1H (what, who, where, when, why, how). Dan mencoba membandingkan informasi itu dengan sumber-sumber terpercaya lainnya.

    Jika dari 6 unsur dasar jurnalistik itu dianggap mencurigakan, sudah sepatutnya berhenti membukanya. Apalagi menyebarkannya kembali di media sosial. Karena jika dilakukan, pembodohan publik akan menang dengan sendirinya.

    Kemampuan inilah yang harus terus diasah. Terutama bagi para warganet aktif. Agar tak menjadi korban ataupun pelaku dari informasi hoaks. Wartawan dan warganet bisa saling bergandeng tangan. Untuk sama-sama memerangi kabar bohong di dunia maya. Dengan begitu, mungkin akan tiba juga satu masa, saat warganet juga perlu disertifikasi kemampuan literasinya. Kita namakan saja UKW: Uji Kompetensi Warganet. (*)

     

    Catatan: Untuk meningkatkan sense of journalism warganet, saya akan mulai membagikan konten terkait jurnalistik mulai April 2021. Semoga bisa bermanfaat untuk meningkatkan daya literasi memilah informasi yang tepat.

  • Sudah Amankah Akunmu?

    Sudah Amankah Akunmu?

    SUDAH jamak kita dengar kejadian peretasan akun Whatsapp (WA). Akun tersebut dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk memeras kontak-kontak yang ada di gawainya. Ada yang mampu menghindari penipu itu. Namun tak sedikit pula yang terperdaya.

    Ada juga kasus peretasan akun e-commerce. Memanfaatkan layanan bayar di tempat atau cash on delivery (COD), sebuah paketan datang ke rumah pemilik akun e-commerce. Padahal, ia merasa tidak memesan apapun.

    Kasus-kasus kejahatan siber (cyber crime) saat ini memang sudah semakin marak. Dunia maya ini lah perantaranya. Di saat era tahun 90an hingga sebelum 2010, kasus penipuan seperti ini biasanya menggunakan telepon.

    Bermodus sebagai seorang aparat penegak hukum, yang mengabarkan anak dari lawan bicaranya itu tersangkut masalah hukum. Agar bebas dari jerat hukum, harus mentransfer sekian juta rupiah. Atau berdalih sebagai petugas medis, yang mengabarkan anggota keluarganya mengalami kecelakaan tragis, sehinga butuh upaya medis segera. Agar dijamin keselamatannya, juga diharuskan mentransfer sekian juta rupiah.

    Kedua contoh kasus ini pernah dialami oleh kedua orang tua saya. Beruntung, orang tua saya saat itu tidak serta merta terbujuk rayu penipu itu.

    Satu dekade pun berjalan. Modus-modus seperti itu mulai ditinggalkan. Tak terbatasnya ruang dunia maya ternyata turut dimanfaatkan para pelaku kejahatan seperti ini. Modusnya kini bervariasi. Mulai dari phising (mengelabui website resmi dengan website kloning untuk mencuri data), hingga hacking (peretasan).

    Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah dalam webinar bertajuk “Ekosistem Ruang Siber Indonesia, Seperti Apa?”, menjelaskan hacking zaman dulu berbeda dengan saat ini. Di era 80-90an, seseorang yang melakukan peretasan identik dengan seseorang yang super jenius. Mampu meretas dengan keterbatasan sumber daya masa itu.

    Namun kini, untuk menjadi seorang hacker sangat mudah dipelajari. Ilmunya sudah tersebar di dunia maya. Teknologinya mudah diakses. Tinggal ketekunan untuk belajar dan waktu luang untuk mengaplikasikannya.

    Apalagi di dunia serba terhubung saat ini, antara gawai pribadi dengan dunia maya terkoneksi oleh satu kunci atau kredensial utama. Yaitu surat elektronik (surel/email). Lanjut Ruby, peretas masa kini memanfaatkan kelemahan pengamanan dari surel yang kita miliki. Sebab, seluruh akun media sosial, e-commerce, aplikasi pesan singkat, perbankan, dan aplikasi lain yang terhubung ke internet, semuanya menggunakan satu kunci itu. Sekali surel itu terbobol, habislah seluruh akun yang kita miliki.

    Apa indikasi surel sudah dibobol orang lain? Ruby menjelaskan ciri-ciri yang paling mudah, adalah kita sudah tidak dapat masuk di akun surel tersebut. Jika sudah tak dapat masuk ke dalam surel, disarankan untuk langsung mengganti akun-akun yang terkoneksi dengan surel tersebut. Agar tidak segera dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan itu.

    Baca juga: Bijak Bermedia Sosial

    Selain pembobolan surel, modus-modus kejahatan lainnya adalah pembobolan akun WA. Biasanya, kejadian ini ditandai dengan adanya pesan dari seseorang untuk mengirimkan kode token atau one time password (OTP) yang berkedok undian berhadiah, atau dengan kedok-kedok lainnya. Dengan kita mengirimkan OTP atau token tersebut, sama saja dengan memberikan kunci pintu rumah kepada pelaku kejahatan untuk mengambil data yang kita miliki secara sukarela.

    Ruby menyebut, pelaku kejahatan yang meminta kode token atau OTP ini biasanya memakai teknik social engineering. Atau teknik mengiming-imingi dan merayu korbannya. Dengan bahasa-bahasa yang simpel dan persuasif, bisa membuat korban tak sadar mengirimkan kode yang diminta oleh pelaku. Hasilnya, suatu saat bisa jadi akun WA kita digunakan orang lain untuk menipu kontak yang ada di dalam ponsel.

    Metode ini tak hanya berlaku di akun WA, namun juga akun-akun lain seperti media sosial, e-commerce, dan perbankan yang menerapkan sistem token atau OTP serupa. Adakah cara lain peretas mendapatkan data-data pribadi kita selain pembobolan surel dan nomor ponsel? Jawabnya, ada! Jika di ponsel Android maupun iOS terdapat aplikasi mencurigakan, atau aplikasi financial technology (fintech)  yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), patut dicurigai aplikasi tersebut sudah disusupi spyware atau malware. Atau bahasa awamnya, virus.

    Aplikasi yang sudah disusupi spyware maupun malware tersebut begitu berbahaya. Sebab, para peretas bisa dengan mudahnya memindai data-data ponsel kita, seperti SMS ke siapa, nomor kontak, aplikasi yang sering dibuka, dan yang paling bahaya, lagi-lagi akun surel kita.

    Bagaimana cara mencegahnya, atau bagaimana jika sudah terlanjur ter-install di gawai? Kata Ruby, cukup menghapus atau men-uninstall aplikasi tersebut, kemudian pasang aplikasi antivirus yang terpercaya untuk memindai ponsel tersebut. Guna memastikan ponsel bebas dari spyware dan malware. Di sini, Ruby mengingatkan pentingnya memasang aplikasi antivirus di gawai masing-masing.

    Contoh-contoh cyber crime di atas memang masih sedikit. Sementara, banyak teknik yang digunakan peretas untuk mendapatkan data korbannya. Yang diperlukan saat ini adalah kesadaran dalam mengamankan akun-akun pribadi. Agar terhindar, atau setidaknya meminimalisasi risiko data pribadi dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

    Dalam sesi tanya jawab di penghujung webinar, Ruby menjawab khusus pertanyaan dari Disway-Nomor Satu Kaltim, bagaimana langkah mengamankan akun-akun pribadi ini. Ponsel, kata dia, adalah alat kegunaan sehari-hari masyarakat saat ini.

    Zaman sekarang, orang ketinggalan dompet mungkin biasa saja. Namun ketinggalan ponsel, orang tersebut akan putar balik. Vitalnya fungsi ponsel saat ini, harus jadi perhatian seluruh penggunanya. Untuk mengamankan seluruh data dan akun di dalamnya. Karena jika tidak, ponsel tersebut dapat jadi celah kejahatan siber.

    Langkah pertama pengamanan, kata Ruby, adalah memastikan sistem operasi atau operating system (OS) ponsel tersebut merupakan yang ter-update. Baik itu Android maupun iOS, disarankan mengaktifkan automatic update agar selalu mendapatkan pembaruan perangkat lunak.

    Langkah kedua, hampir sama dengan langkah pertama. Memastikan seluruh aplikasi yang terpasang di ponsel juga telah ter-update. Serta pastikan memasang aplikasi tersebut dari official store-nya. Jika Android menggunakan Google Play Store, jika iOS menggunakan Apple App Store.

    Langkah ketiga, melakukan pengamanan akun surel menggunakan metode two factor authentication (TFA), atau autentikasi dua faktor. Seluruh layanan penyedia surel seperti Google, sudah menyediakan fasilitas pengamanan akun ini. Pun sama halnya aplikasi perbankan, e-commerce, dan media sosial. Mengaktifkannya pun cukup mudah. Hanya butuh empat atau lima langkah, aplikasi tersebut sudah diamankan dengan TFA.

    Begitulah ragam kejahatan di dunia siber. Begitu kompleksnya cara peretas mendapatkan data pribadi seseorang, dan begitu pentingnya kita menjaga data pribadi yang ada dalam akun maupun gawai masing-masing. Cara seperti ini mungkin masih bisa dipakai hingga 2-3 tahun ke depan. Karena bisa jadi, setelah lewat tahun itu, atau bahkan lebih cepat dari yang diprediksi, peretas menemukan metode baru lainnya. Dan kita pun harus segera sadar diri dan beradaptasi, mengamankan akun masing-masing dari celah kejahatan siber. (*)

    Catatan ini telah terbit di nomorsatukaltim.com